KUNINGAN (MASS) – Masa tenang Pilkada sudah berlangsung sejak Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 WIB dini hari tadi. Bahkan, APK (alat peraga kampanye) para kontestan Pilkada juga sudah disisir untuk diturunkan. Pencopotan APK akan berlangsung selama masa tenang sampai menjelang pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.
Selain dilakukan penyisiran APK, Bawaslu Kabupaten Kuningan juga menggelar Apel Siapa Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kabupaten Kuningan pada pagi hari tadi, di depan Terminal Kertawangunan – Kuningan.
Apel dihadiri seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Kuningan mulaidari Pemkab, DPRD, TNI, Polri, Kejaksaan, KPU dan unsur lainnya. Apel juga diikuti seluruh Panwas mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa dank kelurahan.
Apel siaga dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Firman, sebelum kemudian dipimpin oleh Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib M Si.
“Kita komitment melakukan pengawasan dalam pilkada serntak,” tegas Pj Bupati.
Ia juga kemudian berpesan pada para pengawas Pilkada untuk melakukan pengawsan sebaik-baiknya dengan jujur adil dan professional. Apalagi saat ini sedang memasuki masa tenang. Harus dipastikan tidak ada kampanye dalam bentuk apapun.
“Apabila terjadi hal-hal laporan dari masyarakat segera lakukan penyelesaian sesuai aturan yang ada. Segera koordinasi apabila ada hal yang perlu dikoordinasikan,” pesannya.
Sementara, ketua Bawaslu Firman, mengaku pihaknya akan terus berkordinasi dengan KPU Kuningan dan pihak terkait lainnya, termasuk dalam melakukan penertiban APK.
“Kita baru mulai tadi malem jadi butuh proses, kita lakukan terus menerus sampai nanti tanggal 26 (November 2024, red) clean and clear,”kata Firman, menjawab kenapa masih ada APK yang terpampang di ruang public.
Ketua Bawaslu itu juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan patrol di kecamatan (melalui Panwas) untuk memastikan pengawasan Pemilu terus berjalan di masa tenang ini. Ia pun meminta kepada masyarakat, jika memang ada hal-hal yang tidak sesuai, diketahui masyarakat, segera lapor saja ke Bawaslu baik melalui Panwas ataupun langsung ke kantor Bawaslu. (eki)