KUNINGAN (MASS) – Nahas benar apa yang dialami dua anak dibawah umur ini. Pasalnya, dua anak yang masing-masing usianya 14 dan 12 tahun ini, jadi korban persetubuhan dan pencabulan, S (52 tahun) warga asal Kecamatan Mandirancan.
Korban 14 tahun, sudah 3 tahun lamanya jadi korban kebejatan S (berulang kali). Korban, kini masuk SLTP, ia jadi korban sejak kelas 5 SD. Anak itu jadi korban oleh orang yang masih kerabatnya sendiri, paman, serumah.
Berawal sejak tahun 2020 lalu, pelaku melalukan aksi bejat teranyarnya pada Mei 2023 sekira jam 02.00 WIB pagi.
Sementara, korban lainnya yang berusia 12 tahun, dicabuli masih di TKP yang sama. Meski tidak tinggal serumah, ia dicabuli kala bermain ke korban pertama yang masih sepupuan.
Ia, jadi korban selama 2 tahun belakangan. Dan kejadian terakhir pada Januari 2023 sore sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasus tersebut, diungkap Polres Kuningan dalam eskpos yang dilakukan, Rabu (20/9/2023) siang tadi di halaman Mapolres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetya dan Kanit PPA serta Kasi Humas, memperlihatkan tersangka serta barang bukti dari kejadian.
“Modus yang dipakai berubah-ubah (karena sudah berulang). Memang pada akhirnya sama sepeti kejadian sebelumnya, anak korban speak up melaporkan ke ibu kandungnya,” sebut Kasat reskrim menjawab bagaimana kejadian itu terungkap.
Karena kejahatannya itu, tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka, diganjar ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama selama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
“Kami terus mewanti-wanti kepada orang tua dan guru untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap anak-anaknya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pesan Kapolres Willy Andrian di akhir ekspos.
Pesan itu, disampaikan juga untuk para stakeholder terkait agar bekerja lebih ekstra untuk mencegah hal itu terjadi. (eki)
Video :