KUNINGAN (MASS) – Sekretaris III Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar, Jaksa Madya Otong Hendra Rahayu menuturkan, masyarakat bisa melaporkan pihak sekolah yang melakukan pungli untuk study tour hingga kegiatan renang. Pasalnya, hal itu melanggar dan tidak boleh lakukan pihak sekolah.
“Kami bisa melakukan penangkapan kepada kepala sekolah karena melakukan pungli. Namun, seiring waktu karena kegiatan tersebut diperlukan maka ada kelonggaran sesuai saran tindak,” ujar Otong pada acara Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Kuningan kepada insan Pers media cetak dan elektronik se-Kabupaten Kuningan, di Aula Wisma Permata Kabupaten Kuningan, Kompleks Stadion Wisnu Saputra, Kamis (21/3/2019).
Dikatakan, yang dimaksud saran tindak adalah, setiap kegiatan baik study tour atapun kegiatan renang maka mereka harus hasil persetujuan komite sekolah dan menggelar rapat dengan orang tua siswa. Komite sekolah pun harus sudah dilantik sehingga legalitasnya kuat.
Setelah dirapatkan dan ada keputusan maka surat tersebut diajukan ke Disdikbud Kuningan. Setelah ada persetujuan dari Disdikbud maka boleh menyebarkan surat kepada orang tua. Bagi yang kurang mampu tidak ada paksaan dan harus sesuai persetujuan.
“Setelah beres kegiatan maka pihak sekolah harus mempertanggungjawabkan kegiatannya dengan melaporkan hasil kepada orang tua siswa. Cara ini bisa dibilang sah sehingga para kepala sekolah dinilai aman dan tidak melanggar aturan,” jelas Otong lagi.
Ia mengatakan, kegiatan study tour memang banyak manfaatnya sehingga dengan cara yang ditempuh maka boleh dinyatakan legal. Para kepala sekolah sudah mengikuti bintek mengenai saber pungli sehingga tiak ada alasan tidak mengetahui aturan itu.
Sekedar irnformasin Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Kuningan, menggelar Sosialisasi UPP Kabupaten Kuningan kepada insan Pers media cetak dan elektronik se-Kabupaten Kuningan. Ketua Pelaksana Penyelenggara, Agus Syafrudin SE MH yang membuka acara itu, mengatakan kegiatan yang diikuti oleh sebanyak 100 awak media, merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Selain itu, Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 700/KPTS: 538-Inspektorat/2016 tanggal 30 November 2016 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Kuningan serta Rencana Satgas Saber Pungli Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan itu menghadirkan nara sumber Tim Saber Pungli Propinsi Jawa Barat, dengan dipandu oleh H. Budi Alimudin, Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan. Tampak hadir Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., yang juga sebagai Kabid Pencegahan Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Kuningan Kuningan.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan, Drs. H. Maman Hermansyah, M.Si., mengatakan kegiatan itu untuk memberikan pemahaman kepada insan pers tentang Unit Pemberantasan Pungli di Kabupaten Kuningan.
“Diharapkan kegiatan ini bisa memberikan pemahaman khususnya bagi insan pers di Kabupaten Kuningan tentang upaya pemberantasan fungli yang dilakukan UPP Kabupaten Kuningan,” kata Maman Hermansyah.
Adapun narasumber adalah Kabid Ops Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, AKBP Harso Pujo Hartono, Kabid Data Informasi Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Muhammad Yudi Ahadiat. Lalu, Sekretaris III Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar, Jaksa Madya Otong Hendra Rahayu, dan sebagai moderator, Kabag Hukum Setda Kuningan, H Budi Alimuddin. (agus)