KUNINGAN(MASS)- Kasus dua pejabat terlibat narkoba jenis sabu menjadi perhatian. Bahkan, semakin menjadi perhatian ketika vonisnya hanya 4 bulan.
Pada saat ekspose penangkapan oleh Kapolres, tersangka dijerat pasal 112 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Namun ternyata Jaksa menggunakan pasal 127.
Terkait vonis empat bulan pihak Badan Kepagawaian Pengengmabangan SDM Kuningan sudah mengetahuinya. Mereka belum menginjikan mereka untuk mask kerja meski sudah bebas.
“Belum masuk kerja. Kami sudah melaporkan kepada Pak Bupati. Pak Bupati ingin menurun pangkat dan jabatan. Namun, dalam aturan tidak bisa sehingga hanya jabatan yang diturunkan,” Sebut Kepala BKPSDM Kuningan Drs Nurahim MSi melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Pembina dan Penilaian Kinerja Aparatur Hartanto SH MSi, Jumat (7/8/2020).
Hartanto mengatakan, selain diturunkan menjadi staf mereka juga akan dipindahkan ke kantor atau badan. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan bupati.
Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian karena pernah ada PNS yang tidak punya jabatan terbukti menggunakan ganja. Ternyata oleh pihak BKPSDM langsung dipecat.
Hal ini yang menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan. Bahkan banyak pejabat yang meminta bupati harus memecat mereka.
“Sebenar bagi ASN yang terlibat narkoba harus dipecat titik,” ujar salah satu pejabat. (agus)