KUNINGAN (MASS) – SPPT hilang tak menghilangkan kewajiban membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Bahkan, tetap bisa dilakukan.
Begitupula dengan mengetahui lahan tersebut tercatat atas nama siapa jika SPPT-nya tak ditemukan. Semua itu bisa dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah).
Hal itulah yang disampaikan Kabid P2 Bappenda Kuningan Toni, Selasa (10/10/2023) kemarin.
Penyesuaian titik tanah itu, kata Toni, ada NOP-nya (Nomor Objek Pajak). Jika SPPT-nya hilangpun, bisa pajak tetap bisa dibayar sesuai dengan NOP.
“NOP itu objek tanahnya itu disitu titiknya, jadi kalo umpanya pembayaran pajak, misal tidak ada SPPTnya untuk pembayaran, NOP itu bisa cek ke depan ke palayanan nanti kita keluarkan NOP nya, tinggal bayar ke BJB bisa,” kata Toni.
NOP itu, bisa dicari asal alamat bidang tanahnya sesuai. Dimisalkan alamat rumah, yang penting alamatnya detail, NOP bisa diketahui.
“Untuk Pembayaran sekarang sudah bisa langsung ke BjB atau e banking, nanti bukti setor,” tuturnya.
Namun, untuk kasus SPPT hilang dan akan mengajukan cetak baru (misal untuk mengajukan sertifikat atau alih mana), maka harus ada keterangan kehilangan dari desa.
Selain pengantar dari desa, untuk melengkapinya ditambah dengan surat kehilangan dari kepolisian.
Namun, jika tidak ada kebutuhan, SPPT bisa didapatkan di tahun berikutnya. Setiap tahun, Bappenda mengeluarkan SPPT untuk PBB bidang tanah/bangunan. (eki)
Video :