KUNINGAN (MASS) – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan permasalahan serius dalam tata kelola anggaran pendidikan di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan. Sikap itu ditegaskan PERMAHI dengan pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Kuningan.
Langkah tersebut diambil setelah tidak adanya tanggapan maupun respons resmi atas surat yang telah dilayangkan sebelumnya, yakni Surat Nomor 011/B/DPC-KNG/KHUSUS/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 perihal “Permohonan Informasi dan Jawaban” serta Surat Nomor 013/B/DPC-KNG/KHUSUS/III/2026 tertanggal 28 Maret 2026 tentang Somasi.
“Sikap diam dari pihak terkait bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas public,” kata Ketua PERMAHI, Virgi, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, PERMAHI secara resmi mengajukan permohonan RDP kepada DPRD Kabupaten Kuningan dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 81, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. DPRD sebagai lembaga legislatif dinilai memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap sektor pendidikan di daerah.
Permohonan ini juga didasarkan pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, yang mengungkap sejumlah persoalan krusial, di antaranya:
1. Data sarana dan prasarana pendidikan yang belum lengkap dan mutakhir sehingga menghambat akurasi perencanaan.
2. Pengadaan peralatan TIK yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan ketidakwajaran harga.
3. Potensi ketidaksesuaian dalam penggunaan dana BOSP dengan nilai mencapai Rp1,88 miliar.
4. Tidak optimalnya proses pemilihan penyedia barang/jasa hingga Rp6,24 miliar.
5. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2,28 miliar.
Temuan tersebut, kata Virgi, mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran pendidikan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya praktik gratifikasi dan pungutan liar di lingkungan Disdikbud Kabupaten Kuningan.
“PERMAHI menilai bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku pengguna anggaran belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai belum maksimal dalam pengendalian kontrak dan teknis kegiatan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi agent of social control, PERMAHI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta DPRD Kabupaten Kuningan untuk memanggil seluruh pihak terkait dalam RDP.
2. Mendesak Disdikbud segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
3. Mendorong DPRD mengambil langkah konkret dan tidak berhenti pada RDP semata.
4. Menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
5. Mendesak pengusutan tuntas terhadap berbagai dugaan penyimpangan.
6. Meminta bukti Surat Tanda Setoran (STS) atas pengembalian ke kas daerah.
7. Meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan selaku Ketua TAPD dan mantan Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan terbuka.
PERMAHI menegaskan bahwa pendidikan merupakan sektor vital yang tidak boleh dikotori oleh praktik maladministrasi maupun dugaan penyimpangan anggaran. Oleh karena itu, langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas di Kabupaten Kuningan.
“Diamnya institusi publik atas permintaan informasi adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi dan keterbukaan. Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” ujarnya tegas. (eki)