KUNINGAN (MASS) – Kerja besar nampaknya masih harus banyak dilakukan, terutama oleh Kemndagri melalui catatan sipil di kabupaten kota. Kabupaten Kuningan misalnya, yang baru saja menerima data residu dari KPU RI ke KPU daerah, dimana sebanyak 40ribu data pemilih perlu verifikasi dan validasi. Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan Drs Yudi Nugraha M Pd, kala diwawancara baru-baru ini.
“Terkait persiapan 2024 nanti, ada beberapa persiapan yang kita lakukan. Pertama adalah pemadanan data dari Kemendagri dengan data di tingkat kelurahan/desa, yang sudah kita mulai sejak Juni kemarin sampai 12 Agustus nanti, insya allah (data) akan selaras,” ujarnya.
Selain terus melakukan pemadanan data, pihaknya juga mengaku terus melakukan perekaman bagi penduduk yang akan berusia 17 tahun. Dan karena mayoritas masih sekolah, dibuatlah program Pusaka17, perekaman untuk siswa sekolah SMA/SMK yang akan berusia 17 tahun. Program ini, rencananya akan terus dilakukan sampai 2024 nanti, bahkan sehari sebelum pemilu.
Dijelaskan Yudi, perihal data pemilih resmi itu nantinya akan dikeluarkan oleh Kemendagri dan diberikan ke KPU RI, lalu nanti disebar ke seluruh KPU kabupaten/kota. Disdukcapil di daerah, tidak memiliki kewenangan memberikan data ke KPU daerah, hanya ada kewenangan pusat. Namun, data itu memang diperoleh dari pelayanan pendataan Disdukcapil.
Kala ditanya adanya masalah data yang masih tertulis sebagai pemilih padahal orang yang bersangkutan misalnya sudah tiada, Yudi juga menjelaskan akar masalahnya. Disdukcapil memang tidak akan menghapus database penduduk sebelum adanya dokumen akta kematian. Dan dalam realitanya, pelaporan kematian dari desa/kelurahan banyak yang tidak disertai permohonan membuat akta kematian.
“Kabupaten Kuningan kemarin diberikan data residu dari KPU pusat ke KPU Kuningan, ditemukan 40ribu (residu data) dari total 800ribu-an hak pilih. Ada 40ribu data yang harus dilakukan verifikasi dan validasi, kemungkinan meninggal dan lain-lain,” ucapnya.
Namun, lanjut Yudi, verifikasi dan validasi itu menurut ketentuan KPU bukanlah Disdukcapil. Justru itu tugas dari KPU. Sedangkan, KPU sampai saat ini belum membentuk panitia di tingkat kecamatan ataupun kelurahan/desa. Karenanya,KPU juga agak kesulitan. Dan hal itu sudah ada komunikasi antara KPU dan Disdukcapil.
“Residu itu data pemilih 2019 atau data usia 17 ke atas, jadi data yang tidak ditemukan di tahun sekarang data base-nya. Karena apa, diperkirakan meninggal,” ungkapnya.
Soal pembuatan akta kematian yang akan berimbas pada penghapusan database, lanjut Yudi, memang tidak terlalu diminati masyarakat. Hal itu, dimakluminya karena mungkin tidak begitu digunakan, entah itu untuk klaim asuransi, atau santunan lainnya.
Padahal, pengurusan dokumen di Disdukcapil itu serba bersifat free dan mudah. Bisa diurus melalui aplikasi di desa masing-masing. Dan untuk perubahan KK ataupun KTP pun bisa diantar ke rumah masing-masing.
Di akhir, Yudi juga sempat menjelaskan juga kemungkinan persoalan lain yang mungkin terjadi dalam Pemilu. Data pemilih ganda misalnya, jika ditemukan ada satu nama sampai 3 kali, hal itulah yang harus diverifikasi dan validasi oleh KPU. Selain yang terverifikasi, data lainnya dihapus. (eki/deden)