KUNINGAN (MASS) – Pengusulan tiga nama Calon Pj (Penjabat) Bupati Kuningan oleh DPRD, terindikasi tanpa melibatkan seluruh fraksi yang ada di lembaga tersebut. Tak heran jika Fraksi Golkar yang diketuai H Yudi Budiana SH merasa dilecehkan atas pengusulan itu.
“Sebelum ada pengusulan, kami pernah mengikuti rapat pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi membahas materi lain. Di forum itu kami tanyakan bagaimana dengan Pj Bupati. Dijawab oleh salah seorang pimpinan, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut di forum lain. Tapi faktanya sampai sekarang mana, gak ada,” kata Yudi dengan nada tinggi, Kamis (16/11/2023).
Rapim tersebut tanpa kehadiran Nuzul Rachdy selaku ketua dewan karena sedang berada di Singapura. Menurut Yudi, entah rapat via telepon atau via zoom meeting, tiba-tiba pimpinan dewan mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati. Lantaran pengusulan tanpa dibicarakan terlebih dulu dengan fraksi sesuai janji maka pihaknya merasa dilecehkan.
“Bahkan ada juga fraksi lain yang mempertanyakan hal itu tapi tidak digubris oleh pimpinan dewan. Ini kok seolah kewenangan mutlak ada di pimpinan. Kalau begitu, ya semua persoalan selesaikan saja oleh pimpinan saja,” ketus Yudi.
Sebagai sarjana hukum dan juga mantan ketua dewan periode lalu, Yudi mengupas Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Walikota. Di Pasal 9 disebutkan bahwa Pengusulan Pj Bupati dilakukan oleh DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten.
“Bunyinya kan jelas, dilakukan oleh DPRD. Berati kan lembaga yang direpresentasikan melalui fraksi. Kami tak pernah dilibatkan, apalagi anggota. Jangan disempil-sempil bahwa itu kewenangan ketua saja. Pemahaman saya, tak mungkin semua anggota dewan menandatangani. Pasti melalui ketua,” jelasnya.
Sejatinya, imbuh Yudi, minimal pimpinan fraksi diajak bicara dalam pengusulan tersebut. Bila perlu dibanmuskan (Badan Musyawarah DPRD). Tapi ternyata tidak ada pembahasan khusus di banmus, terlebih membicarakannya dengan pimpinan fraksi.
“Gak mesti paripurna sih karena tidak disebutkan Keputusan DPRD. Tidak juga disebutkan Keputusan Pimpinan DPRD. Itu hanya bentuk surat pengusulan. Tapi ini menimbulkan asumsi seolah-olah telah dibahas fraksi. Kami tidak tau, tiba-tiba ada 3 orang saja,” tandasnya.
Apakah berarti usulan tersebut cacat hukum? Yudi tidak bisa memvonisnya lantaran di permendagrinya pun tidak jelas. Namun sejatinya, kata Yudi, sesuatu yang bersifat strategis perlu membicarakannya dengan semua fraksi. Jangan hanya diantara pimpinan dewan saja.
“Memangnya lembaga ini semua dikuasai oleh pimpinan? Jangan cuma kalau ada masalah, fraksi diajak bicara. Gak fair dong. Katanya collectif collegial,” sindirnya.
Yang membuat dia lucu, muncul nama Indra di salah satu kandidat Pj Bupati. Hal itu patut dipertanyakan. “Indra itu siapa? Harusnya yang diusulkan itu orang kita sendiri. Yang kita kenal sendiri,” ucapnya.
Sebagai orang pusat, imbuh Yudi, mestinya Indra dibiarkan untuk bermain di atas. Kecuali ada orang Kuningan yang bertugas di kemendagri dan minimalnya tahu kondisi Kuningan.
Ia mengkhawatirkan, muncul penilaian publik bahwa dewan ceroboh dalam pengusulan tersebut. Yudi menegaskan, tidak ada kewenangan eksekutif atau bupati untuk mengusulkan.
“Ini pure (murni) kewenangan DPRD sebagai representasi rakyat. Harusnya, yang diusulkan itu orang yang tau Kuningan atau pejabat Kuningan. Masa sih gak ada. Kalau pak Deni dan pak Ofik, kami apresiasi. Tapi kalau Indra ini siapa? Kan aneh lembaga DPRD dibikin mainan dengan mengusulkan orang yang kita sendiri gak tau,” kata Yudi.
Jika fraksi dilibatkan, tambah Yudi, minimalnya fraksi-fraksi akan meminta nama-nama kandidat untuk datang ke dewan. Mereka akan dipinta untuk bicara soal Kuningan, mempresentasikan di depan tentang mau diapakan Kuningan dengan kondisi gagal bayar kemarin. (deden)