KUNINGAN (MASS) – Terbitnya surat perintah tugas yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepada tenaga honorer kategori dua (K2) masih mengundang kepenasaranan banyak orang. Terutama kaitan dengan pengupahan, prioritas diangkat jadi CPNS serta berbagai hal lain yang dirasa belum jelas.
“Jadi begini, surat perintah tugas itu hanya untuk tertib administrasi saja. Masa berlakunya hanya setahun. Nanti kita evaluasi lagi apakah akan diperpanjang pada tahun berikutnya atau tidak,” jelas Kepala BKPSDM Kuningan, Drs Uca Somantri MSi kala dikonfirmasi kuninganmass.com Rabu (7/2/2018).
Jumlah tenaga honorer K2 itu sendiri awalnya sebanyak 1.364 orang. Dari jumlah itu, ada yang meninggal, alih profesi dan ada pula yang ke provinsi. Sehingga tersisa sebanyak 1.107 orang yang tersebar di berbagai SKPD (satuan kerja perangkat daerah).
“Semuanya diberikan surat perintah tugas oleh kita. Bukan guru honorer K2 saja. Jumlahnya 1.107 orang. Tidak menutup kemungkinan, hasil evaluasi akan berkurang. Tidak mungkin bertambah,” sebut dia.
Ditanya soal gaji, sambil tertawa Uca menjawab belum. Upah untuk para honorer K2 tersebut baru sebatas honor dari SKPD masing-masing, meski sudah diberikan surat tugas. Untuk kalangan guru, seperti biasa dari dana BOS sedangkan honorer K2 lainnya dihonor oleh SKPD masing-masing.
“Belum terkaper oleh APBD. Honornya dari instansinya masing-masing. Harapannya sih ada peningkatan pendapatan bagi mereka. Tapi belum. Jadi, sekarang itu kita sudah punya peta nih, bahwa kekuatan K2 itu sebanyak 1.107 orang. Harapannya jadi data kaitan dengan pembahasan lebih lanjut,” papar Uca.
Apakah nanti diprioritaskan untuk diangkat jadi CPNS? Uca menjawab tidak. Kembali dirinya menegaskan, surat tugas tersebut hanya untuk penertiban saja berdasarkan verifikasinya. Sebab selama ini surat tugas yang mereka terima dari instansi masing-masing. Sehingga setelah dicek ulang, diperoleh hasil verifikasi sebanyak 1.107 orang dengan surat tugas langsung dari BPSDM.
Uca juga membantah jika surat tugas bagi K2 itu bermuatan politis jelang pilkada. Menurutnya, apabila bermuatan politis maka langsung ber-SK bupati. Disamping itu akan berdampak pada pengupahan. Sedangkan surat tugas tersebut hanya di level BKPSDM karena menurutnya belum ada penganggaran.
“Sebetulnya ini sudah lama kami rencanakan dalam rangka verifikasi. Terbitlah surat tugas yang di dalamnya si A dimana tugasnya, si B dimana atau si C dimana tugasnya,” terang bikrokrat berkumis tebal itu.
Sedangkan menyangkut adanya K2 yang jadi penyelenggara pemilu, menurutnya BKPSDM tidak masuk ke ranah itu. Kemungkinannya mereka menjadi penyelenggara pemilu atas sepengetahuan atasannya langsung. Beda dengan PNS, ketika jadi penyelenggara pemilu maka ada penugasan tersendiri. Seperti masuk di sekretariat panwas atau sekretariat KPU.
“Kalau insiden di Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan (oknum PPS yang tidak netral), itu kita belum tahu persis. Nanti dicek ulang. Begitu juga nama pak Undang (yang disebut-sebut pada screenshot WhatsApp), nanti dikonfirmasi,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Disdikbud, Dr H Dian Rachmat Yanuar menegaskan, surat tugas yang diterbitkan kepada guru honorer K2 tidak termasuk kategori THL (tenaga harian lepas). Menurutnya, itu merupakan surat penugasan dari pemda melalui mekanisme yang ada di BKPSDM.
Beda dengan penjelasan Uca, Doktor muda ini mengatakan honor yang akan diterima mengalami kenaikan. “Dulu, honor yang diterima guru K2 hanya Rp 100 ribu, sudah bertahun-tahun. Sekarang menjadi Rp 250 ribu. Dulu juga ada dari APBD Rp 100 ribu, sekarang jadi Rp 250 ribu,” ungkap Dian. (deden)