KUNINGAN (MASS) – Menyikapi kekuarangan surat suara di TPS, dan pelayanan khusus seperti Pasien RS atau tahanan Polres, KPU Kuningan berikan klarifikasi. Asep Budi Hartono, M.Pd selaku Ketua menjelaskan mekanisme pelayanan hak pilih bagi tahanan di Polres dan pasien rumah sakit dalam Pemilu 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam wawancara di Hotel Horizon Tirta Sanita, Kuningan, Rabu (4/12/2024). Menurut Abuhar, sapaan akrabnya, KPU telah melayani hak pilih para tahanan di Polres yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini dilakukan berdasarkan pemberitahuan yang diajukan tujuh hari sebelumnya.
“Ada sekitar 20 tahanan yang terdaftar di DPT. Mereka dilayani dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat untuk menyalurkan hak pilihnya,” ujarnya.
Pelayanan tersebut dilakukan dengan memastikan bahwa setiap tahanan yang memenuhi syarat tetap dapat menjalankan hak pilihnya sesuai aturan yang berlaku. Berbeda dengan tahanan, pasien rumah sakit menghadapi kendala karena banyak yang tidak terdata sejak awal.
“Kita tidak mungkin melayani pasien yang tidak terdata dari awal. Mekanismenya, jika surat suara di TPS terdekat masih tersedia dan ada konfirmasi dari rumah sakit, kami akan datang untuk melayani,” jelasnya.
Terkait kekurangan surat suara, ia kembali menjelaskan, prosedur pergeseran surat suara sudah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Pertama, pihaknya mempertimbangkan komposisi pemilih. Kedua, bagaimana prosedur atau mekanisme pergeseran surat suara bilamana ada yang kurang atau lebih, karena semua itu dicatat dalam formulir C Kejadian Khusus.
Ia juga menambahkan, proses tersebut dilaksanakan oleh manusia yang tidak luput dari kekhilafan.
“Proses ini dilaksanakan oleh manusia, ya sifat manusia itu ada salah dan khilaf. Kalau semuanya sempurna, itu berarti malaikat yang bekerja,” pungkasnya dengan nada bijak. (argi/eki)