KUNINGAN (MASS) – Dari tiga nominator Pj Bupati, mulai dari Indra Purnama MSi, Dr H A Taufik Rohman dan Dr H Deni Hamdani, yang diusulkan pimpinan DPRD Kuningan, belum tentu terpilih dari ketiganya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Rana Suparman, politisi PDIP yang dulunya pernah menjabat ketua DPRD Kuningan sekaligus mantan ketua DPC PDIP Kuningan, Senin (27/11/2023).
“Jadi, soal Pj Bupati, itu menunggu keputusan pusat karena wewenang pusat. Terkait adanya perbedaan persepsi dari proses penentuan nominasi di DPRD, sebetulnya tak perlu banyak tafsir,” ujar Rana mengawali pernyataan.
Kenapa tak perlu banyak tafsir, karena menurut Rana, secara redaksional di Permendagri 4/2023 itu sudah jelas bunyinya. Depdagri pun telah memberikan apresiasi dan advise bahwa semua harus berproses sesuai mekanisme.
“Hal itu bukan masalah lagi karena di pusatnya sudah mengalir dan jadi penilaian dari publik. Selanjutnya kita tinggal menunggu. Siapapun yang ditetapkan Depdagri, kita harus loyal, kita harus dukung, tak perlu memperkarakan yang berlebihan,” ajaknya.
Selanjutnya semua tinggal konsentrasi pada penyelesaian problem-problem masyarakat yang muncul. Seperti kemiskinan ekstrim, infrastruktur yang belum maksimal, adanya tunda bayar yang masih silang pendapat dan belum mengkerucutnya dalam pemahaman akar persoalan.
“Itu akan mengalir dari hari ke hari. Nanti juga akan ada pemahaman dan pembuktian. Yang penting, siapapun Pj nya harus ada perbaikan,” tandasnya.
Dalam wawancara di kediamannya di Bayuning itu, Rana memandang tidak perlu membahas siapa yang akan jadi. Sebab tidak menutup kemungkinan, tiga nama yang diusulkan tidak ada yang dipilih semuanya.
“Saya melihat, bisa saja terjadi dari ketiganya gak terpilih. Bisa jadi malah orang baru yang terpilih. Jadi, kita tak perlu menimang-nimang, oooh dari 3 nama itu si A, lalu tim penggerak PKKnya istrinya. Gak perlu begitu lah. Terlalu berlebihan. Terlalu kegeeran. Serahkan saja ke Depdagri,” harapnya.
Rana mengungkapkan, di Permendagri 4/2023 sudah diisyaratkan semua. Terkait sekda pun sudah ada pembahasan di pasal tertentu, begitu juga mengenai prosesnya.
“Dan itu biarkan jadi penilaian di Jakarta (Depdagri, red). Feeling saya sih Kamis atau Jumat (3 hari kedepan, red) sudah ada keputusan,” terawang Rana. (deden)