KUNINGAN (MASS) – Pasca jabatan direktur PAM Tirta Kamuning digugat karena prasyarat yang dipertanyakan (soal pengalaman menejerial 5 tahun di perusahaan), Bupati dan Kabag Hukum Setda angkat bicara.
“Saya rasa itu masalah pengalaman 5 tahun, walaupun berbeda ya pemerintahan dan swasta, itu sama pemerintahan mencakup lebih luas lebih bagus,” kata Bupati Acep, kala dikonfirmasi, Senin (2/10/2023) siang.
Namun, saat ditanya apakah pemerintahan dan perusahaan itu disamakan, Acep justru tidak membenarkan juga.
“Bukan disamakan, tapi bisa dijadikan, jadi acuan,” jelasnya.
Lebih detail, jawaban soal hal tersebut dipaparkan oleh Kabag Hukum Setda Kuningan Mahardika Rahman. Ia mengatakan, persoalan itu sejak awal sudah dikonsultasikan ke tingkat yang lebih tinggi, Provinsi dan Kementrian.
Ia menegaskan, pengalaman 5 tahun itu memang angka minimal untuk calon direktur sebelum mendaftar, jika sebelumnya di perusahaan swasta.
“Di pemerintahan sendiri kita itu berbadan hukum, ada badan, lembaga dan organisasi itu sudah badan hukum,” kata Mahardika.
Ia mengatakan, tak perlu ada penafsiran berlebih lagi. Pihaknya tetap mengacu pada regulasi yang ada.
Soal peraturan ASN jadi direktur BUMD sendiri memang tidak diatur dalam PP No 54 Tahun 2017 dan Permendagri No 37 tahun 2018, dan hanya diatur dalam Perbup Kuningan No 29 Tahun 2023.
“(Kenapa ada di Perbup?) Itu kan mengisi kekosongan hukum, karena dalam Undang-undang yang lebih tinggi tidak dibahas. Memang kan tidak ada (dalam aturan yang lebih tinggi), makanya kita atur di Perbup, karena Perbup mengisi kekosongan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Soal tafsir yang berkembang, misal ada anggapan karena tidak diatur dalam UU yang lebih tinggi berarti ASN tidak boleh maju, wajar saja. Tapi ia menegaskan, apa yang dilakukan sudah sesuai regulasi yang ada.
“Boleh (ASN sambil kerja di swasta) banyak staf ahli yang jadi direktur juga ada, dan itu tidak menyalahi aturan,” jawab Mahardika.
Ia mengatakan, jika yang dianggap bermasalah adalah Perbup, ada jalurnya. Yang bisa menghapus Pergub itu Gubernur mewakili Pemerintah Pusat. Itupun jika Perbup ada salah satu dari tiga unsur berikut.
“Melanggar aturan yang lebih atasnya, bertentangan dengan kepentingan umum, dan bertentangan dengan keasusilaan,” ungkapnya.
Adapun soal Ukas yang kini menjabat sebagai direktur PAM Tirta Kamuning, saat seleksi administrasi memang yang ditinjau adalah pengalaman di pemerintahan sebagai ganti pengalaman 5 tahun di perusahaan.
“(Saat mendaftar Ukas dilihat pengalamannya) Yang di pemerintahan, Pemerintahan itu mirip perusahaan, hampir sama kok, kalo saya bilang tidak ada bedanya, bahkan lebih lama (pengalamannya, red),” ujarnya.
Di akhir, Mahardika juga ditanya perihal tanggal dalam berkas yang dicoret. Ia menyebut tidak ada rekayasa dalam produk hukum. Meski begitu, hal tersebut jadi bahan evaluasi pihaknya, human eror.
“Tidak ada indikasi meloloskan Pak Ukas, tidak ada kepentingan kesitu,” tegasnya menjawab. (eki)