Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Soal Parkir RSUD ’45, Utje Minta Ada Evaluasi

KUNINGAN (Mass) – Adanya sorotan anggota DPRD Kuningan khususnya dari Komisi III DPRD soal retribusi parkir di RSUD ’45 yang dianggap menyalahi Perda, Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda SSos MAp meminta harus ada evaluasi terkait hal tersebut. Sebab, pelayanan umum yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat harus benar-benar bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Kenapa sih perlu dipermasalahkan, itu kan juga berdasarkan lelang dan keputusan bersama. Sekarang yang permasalahkan sama siapa, kalau jadi murah oke ya kan, namanya juga kita harus melayani masyarakat, maka balik lagi harus menyenangkan masyarakat,” ucap Bupati Utje saat ditemui awak media usai menghadiri acara HUT ke 28 PDAM Kuningan, Jumat (1/4).

Yang terpenting bagi Bunda sapaan akrabnya, rambu-rambu aturannya jangan sampai dilanggar. “Makanya, hal itu harus dievaluasi nantinya. Kan itu berdasarkan keputusan bersama mereka (pihak terkait, red) juga,” singkatnya.

Sebelumnya, sidak yang dilakukan Komisi III DPRD bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan ke lokasi parkir RSUD ’45 itu mempersoalkan  retribusi tarif parkir yang dinilai tidak sesuai Perda. “Kita juga sudah pertanyakan ke Dishub, hasil dari aspirasi warga bahwa distribusi parkir di RSUD ‘45 itu tidak sesuai dengan Perda. Ternyata, Kadishub, Pak Jaka Khaerul juga sudah memberikan teguran ke parkir RSUD ’45 katanya, supaya kembali ke ketentuan Perda. Nah, ternyata pada saat kita ke lapangan masih belum dirubah,” ucap Ketua Komisi III DPRD, H Ujang Kosasih saat itu.

Bahkan, pihaknya juga sempat memerintahkan salah seorang anggota komisi untuk memasukan kendaraannya ke lokasi parkir RSUD ’45 itu, tapi hanya sebatas putar balik di areal lokasi parkir sehingga langsung keluar pintu parkir.

“Ternyata, walaupun hanya putar balik di lokasi parkir tanpa memarkirkan kendaraannya itu, pengendara mobil yang kebetulan dilakukan anggota Komisi III, H Maman Wijaya tetap dimintai biaya parkir sebesar Rp3000. Seharusnya, jika melihat ketentuan Perda nomor 4 Tahun 2011 itu hanya Rp2000, itu kendaraan jenis mobil. Ketika ditanya kepada petugas parkir, katanya Rp3000 per 4 jam, kalau lebih ya maksimal Rp5000,” sebutnya.(andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement