KUNINGAN (MASS) – Kepala Seksi PTN Wilayah I Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Ade Kurniadi Karim, memberikan tanggapan terkait permasalahan pemanfaatan air di wilayah administratif Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan air di kawasan konservasi tersebut khususnya untuk Ijin Usaha Pemanfaatan Air (komersial) masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Sekarang kita masih menunggu turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan aturan turunan undang-undang nomor 32 tersebut memerlukan waktu paling lama satu tahun sejak di tetapkan.
“Undang undang ini mulai berlaku sejak Agustus 2024, ada pasal dalam UU 17 tahun 2019 yang dicabut dan dinyatakan bahwa UU No 5 tahun 1990 beserta turunannya masih berlaku selama tidak menyalahi aturan,” jelasnya.
Sambil menunggu aturan tersebut, Ade mengungkapkan bahwa secara kearifan lokal masyarakat masih diperbolehkan memanfaatkan air dari dalam kawasan TNGC dengan mengajukan surat permohonan pengajuan ijin pemanfaatan air melalui TNGC tanpa dikenakan biaya.
“Sejauh ini, semua pihak baik itu pengusaha maupun pihak desa sedang menempuh proses perizinan. Juga terkait surat permohonan itu sudah ada dan agar dipersiapkan semua persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan” pungkasnya. (ddn/mgg)