KUNINGAN (MASS) – Kemelut galian tanah di Jalan Eyang Hasan Maulani Desa Sangkanmulya Kecamatan Cigandamekar menyimpan kepenasaranan dari banyak orang. Pasalnya, seorang pengusaha tidak mungkin gegabah melakukan aktivitas tanpa adanya jaminan keamanan.
Bukan hanya itu, warga juga mempertanyakan fungsi dari satpol pp yang seharusnya bertugas menertibkan. Begitu juga instansi lainnya. Persoalan galian tanah yang membuat tidak nyaman pengendara lalu lintas, justru ditangani langsung oleh pucuk pimpinan.
“Anak buah pa bupati kemana, sampai harus ditangani sama bupati langsung,” ketus Arie, salah seorang warga Kuningan menyimak viralnya video Bupati Dian yang sampai turun tangan di momen Hari Pahlawan.
Plt Kasatpol PP, Toni Kusumanto yang merangkap jabatan sebagai Asda 1 belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Lain halnya dengan Kepala BPKAD, Deden Kurniawan mau memberikan keterangan, khusus berkaitan dengan aset daerah yang ikut terkeruk tanahnya.
“Tadi siang (10/11/2025), kita udah panggil perwakilan dari pengusahanya. Kita soroti lahan pemda yang dipakai ya, bukan persoalan lainnya. Pemakaian tersebut sedikitpun tanpa izin dari kami,” terang Deden mengawali.
Ia mengakui tanah pemda yang dilewati alat berat bahkan ikut digali tanahnya itu hanya seluas 36 m². Namun meski terpampang jelas plang tanah milik pemda, pengusaha seenaknya menggunakan lahan tersebut.
“Jadi kan begini, kan mau dibangun pom bensin di Panawuan. Pom bensin sudah berizin tapi bukan izin dari pemda ya. Nah, butuh tanah buat menimbunnya/pematangan. Diambillah tanah dari lokasi galian di Sangkanmulya. Galian ini pun harus izin provinsi dan ternyata tak mengantongi. Kebetulan lagi di lokasi galian ada tanah pemda yang ikut dikeruk dan dilintasi,” tuturnya.
Deden melanjutkan, akhirnya perwakilan pengusaha mengakui telah lalai tidak meminta izin ke pemda. Mereka pun meminta maaf.
“Meski sudah minta maaf, ini belum selesai. Kami mau lapor dulu ke pa bupati,” tandasnya.
Deden enggan menanggapi persoalan lain seperti peran satpol pp ataupun dugaan adanya oknum yang telah memberikan izin galian.
Dirinya hanya menyebut siapa saja yang hadir dalam rapat, yaitu perwakilan dari pengusaha SPBU, perwakilan dari pemilik lahan galian dan juga dari DPMPTSP. (deden)
