KUNINGAN (MASS) – Kabid P2 Bappenda Kabupaten Kuningan Toni menjelaskan bagaimana pihaknya sempat disibukkan harus memberikan keterangan di Pengadilan atas kasus dugaan penyerobotan di Karangmangu.
Pada kuninganmass.com, Selasa (10/10/2023) kemarin, Toni menyebut prosesnya memang cukup panjang di pengadilan. Namun satu hal yang pasti, saat itu ada balik nama karena persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
“Waktu itu persyaratan sudah lengkap. Bahkan persyaratan juga sudah kita perlihatkan ke Pengadilan,” sebut Toni.
Ia mengatakan, SPPT menjadi polemik dan digugat Saman (pemilik lahan), setelah SPPT yang baru keluar, sudah jadi produk tanah. Dikatakan, Saman memang sempat datang ke Bappenda.
Namun secara prosedur, Toni menerangkan bahwa peralihan (balik nama) SPPT, dasarnya dari desa. Setiap peralihan SPPT pasti diketahui desa, dan persyaratannya banyak.
“Salah satunya KTP, keduanya formulir. Peralihan itu darimana bisa waris hibah bisa jual beli,” ungkapnya.
Berproses di Bappenda, kata Toni, memang cukup mudah selagi sesuai prosedur dan persyaratanya lengkap. Kuncinya, diketahui pihak desa.
“Setelah (pengajuan ke Bappenda, berkasnya) itu diperiksa diterima. Maksimal 3-7 hari,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan penyerobotan tanah Saman di Karangmangu, menjadi perhatian publik. Pasalnya, pemilik tanah tak pernah menjual, tapi muncul sertifikat baru.
Dugaanya, ada penyerobotan tanah melalui SPPT lama yang dibagikan melalui desa, namun dibaliknamakan oleh oknum kuwu (pejabat lama) ke Bappenda, melalui berkas-berkas yang disesuaikan.
Kasus itu, muncul sejak tahun 2016 lalu. Kini, baru saja keluar putusan MA yang memenangkan Saman, namun tengah diajukan PK oleh pemilik sertifikat baru. Tanah dan sertifikat baru, kini dalam penguasaan PN pasca sita eksekusi. (eki)
Video :