Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Anything

Soal Dugaan Pemecatan Sepihak Dedi Berlanjut

KUNINGAN (Mass) – Soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga sepihak kepada salah seorang karyawan Bank Danamon, Dedi Setiawan sepertinya berlanjut. Pasalnya, Dedi yang merasa dirugikan akibat dari kebijakan perusahaan itu akhirnya mengadukan ke DPRD Kuningan hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.

Pria asal Kuningan yang sudah bekerja selama 20 tahun di bank tersebut melakukan protes dan melayangkan aduan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kuningan. Dari aduan tersebut, akhirnya dikeluarkan beberapa poin anjuran dari pihak mediator Dinsosnaker Kuningan.

Surat anjuran Mediator Hubungan Industrial (MHI) yang dikeluarkan Dinsosnaker Kuningan dengan ditandatangani Kepala Dinsosnaker Drs H Dadang Supardan MSi dan Mediator Hubungan Industrial Siti Ngaisah SSos diantaranya, pertama agar perusahaan PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengakhiri Hubungan Kerja dengan Saudara Dedi Setiawan. Poin kedua yaitu agar perusahaan memberikan hak-haknya saudara Dedi Setiawan berupa uang pesangon sebanyak 2 kali TMTK pasal 156 ayat 2,3, dan 4 UUD nomor 13 Tahun 2003, upah proses atau gaji berjalan.

Lalu poin ketiga agar saudara Dedi Setiawan bersedia menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena pensiun dini atau efisiensi dengan menerima hak-haknya sebagaimana tersebut diatas. Untuk poin keempat, agar kedua belah pihak memberikan jawaban anjuran diatas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima Surat Anjuran ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saat menemui sejumlah awak media kemarin, Sabtu (10/9), Dedi Setiawan mengakui jika persoalan ini masih tetap dilanjutkan. Bahkan, dirinya sudah melayangkan aduan serupa kepada Pemda Kuningan dan DPRD Kuningan.

“Saya sudah melayangkan surat juga kepada Bupati dan juga DPRD Kuningan di Komisi I. Besoknya, saya akan menemui Komisi IV juga,” katanya.

Sementara Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Danamon, Abdoel Moedji saat dihubungi melalui telepon seluler menuturkan, jika persoalan ini kini sudah difasilitasi oleh Kementrian Tenaga Kerja RI (Kemenaker), untuk melakukan perundingan terkait dengan seluruh permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di Bank Danamon.

“Saya sudah sampaikan bahwa situasinya manajemen ini dalam alibi bertahan pada keangkuhannya, khusus yang menyangkut Kang Dedi harusnya secara perundang-undangan hanya Kang Dedi Setiawan itu tidak boleh kemudian diberhentikan secara sepihak seperti itu, dan itu pelanggaran yang sangat fatal dalam undang-undang,” bebernya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tak hanya itu, pihaknya juga menempuh tindakan selanjutnya yakni menyampaikan aduan serupa ke pihak DPR RI di Komisi IX. Namun, memang hingga kini belum ada perhatian dari pihak DPR RI terkait persoalan yang disampaikan.

“Ya jika memang tidak ada respon positif dalam waktu dekat ini, kita akan datangi lagi dengan beberapa pengurus lainnya ke DPR RI,” pungkasnya.(andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement