KUNINGAN (MASS) – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kuningan membenarkan adanya penanganan terhadap seorang siswi yang diduga mengalami pelecehan saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sebuah hotel di Kecamatan Kuningan.
UPTD PPA Kuningan melalui Mediator Indah, mengatakan pihaknya pertama kali mengetahui kondisi korban setelah dihubungi oleh salah satu tokoh masyarakat, yang disebut membantu korban dalam kondisi darurat.
“Kami awalnya dihubungi salah satu pihak yang mewakili keluarga korban ” ujar Indah didampingi Petugas Pendamping, Imam, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, saat pertama kali dihubungi, pihak dari keluarga korban menceritakan telah menolong seorang anak yang berada dalam kondisi darurat. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi yang diduga mengalami tekanan psikologis.
Indah menjelaskan korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Dalam proses tersebut, korban kemudian diarahkan untuk mendapatkan konsultasi terkait kondisi psikisnya.
Ia menyebut, rujukan ke bagian psikiatri tidak serta-merta berarti korban mengalami gangguan jiwa, fasilitas psikolog atau layanan yang berkaitan dengan kondisi psikologis tidak selalu tersedia di setiap rumah sakit.
Karena itu, pasien dengan kondisi yang membutuhkan penanganan psikis dapat diarahkan untuk berkonsultasi ke layanan yang tersedia, termasuk psikiatri.
“Mohon dipertegas, bukan berarti ketika mendapatkan anak dinyatakan ke psikiatri, anak tersebut punya gangguan jiwa,” jelasnya.
Setelah mendapat informasi dari salah satu pihak korban, petugas pendamping kemudian melakukan asesmen terhadap korban.
Pada pertemuan awal, korban belum dapat diajak berbicara secara langsung karena masih berada dalam kondisi syok. Namun, menurutnya respons korban mulai terlihat ketika diberikan penguatan dan kata-kata yang membangun.
“Ketika saya kasih kata-kata yang membangun ke dia, dia responsnya dengan menangis. Artinya dia masih bisa untuk diajak bicara, cuma pada saat itu dia memang benar-benar masih dalam shock,” katanya.
Pada pertemuan berikutnya, korban akhirnya mulai dapat diajak berkomunikasi dan menceritakan kondisi yang dialaminya.
Ia mengatakan, hasil asesmen tersebut, korban memang berada dalam kondisi psikologis yang tidak baik akibat suatu kejadian yang membuatnya merasa tidak nyaman.
“Memang anak tersebut mengalami depresi, shock, akibat ada kejadian yang membuat dia tidak nyaman,” ujarnya.
Indah juga menjelaskan kronologi penanganan korban yang sempat dibawa ke rumah sakit setelah diduga mencoba mengakhiri hidup dengan meminum cairan kosmetik. Menurutnya, peristiwa ini terjadi sekitar malam Jumat. Korban disebut meminum cairan toner atau pembersih makeup.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari sisi medis,kondisi korban dapat ditangani, sementara persoalan yang lebih dikhawatirkan adalah kondisi psikologisnya.
Beberapa hari kemudian, korban kembali dibawa ke rumah sakit dalam kondisi lemas yang disebut berkaitan dengan kondisi depresinya.
Saat itu, Indah mendapatkan informasi dan kemudian berupaya melakukan penanganan serta pendampingan terhadap korban.
Ia mengatakan, ketika pertama kali dibawa ke rumah sakit, korban belum dapat dimintai keterangan secara optimal karena kondisinya masih lemas dan mengalami tekanan psikologis.
Terkait dugaan pelecehan yang dialami korban, UPTD PPA telah berkoordinasi dengan kepolisian. Menurutnya, pihak kepolisian juga telah mengetahui adanya informasi mengenai dugaan kejadian tersebut. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi yang diajukan untuk mendorong perkara tersebut ke proses hukum.
“Kalau masalah ditindaklanjuti, mereka mau melaporkan secara resmi ke kepolisian atau tidak, itu kembali kepada pihak keluarga,” katanya.
UPTD PPA pada prinsipnya siap mendampingi apabila keluarga memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Pihaknya juga telah menyampaikan kepada kepolisian bahwa apabila keluarga ingin membuat laporan, proses tersebut dapat dipersiapkan.
Menurutnya, setelah pertemuan dengan UPTD PPA, pihaknya telah memberikan akses dan informasi agar perkembangan kondisi korban dapat dikomunikasikan kembali.
“Penanganan secara pendampingan sudah kami berikan. Akses mendasar juga sudah kami coba konfirmasi. Termasuk apabila berkaitan untuk didorong pada ranah hukum, kami siap mendampingi dan memfasilitasi. Tetapi semuanya dikembalikan kepada pihak keluarga dan pihak penyambung,” pungkasnya. (didin)