KUNINGAN (Mass) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan telah memeriksa tujuh pimpinan Satuan Perangkat Daerah (SKPD) terkait, soal dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2013 maupun Tahun 2014. Pemeriksaan terhadap ketujuh SKPD terkait itu dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu hingga saat ini.
“Iya sudah, kalau gak salah ada tujuh (SKPD, red) pada bulan ini dan sama bulan kemarin. Tinggal pengumpulan data-data, evaluasi sama tim dan ini tetap berjalan, cuma hasilnya nanti kan digelar sama tim dari data dan keterangan yang diperoleh,” ucap Kasi Intel Kejari Kuningan Wawan Kustiawan SH MH saat dikonfirmasi kuninganmass.com di Kejari Kuningan kemarin, Rabu (16/11).
Namun untuk hasilnya seperti apa, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada indikasi kerugian uang negara atau tidak. “Belum ada kerugian, belum. Memang dari hasil sementara belum ditemukan kerugian atau penyimpangan lah gitu istilahnya,” terangnya.
Ketika ditanya idealnya berapa bulan kasus DBHCHT ini rampung diselidiki, Wawan beranggapan penyelesaian setiap kasus tergantung dari tingkat kerumitan kasus yang didalami.
“Ya kalau rumit lama, kalau mudah pasti cepat. Yang jelas, nanti ada kesimpulannya ada ujungnya, jangan sampai dikira kita tiba-tiba gak ada kabar, kalau saya ya tetap apapun hasilnya harus diselesaikan, ada pelanggaran atau tidak tetap nanti diserahkan hasil pemeriksaan itu, apakah ada penyimpangan atau tidak,” ungkapnya.
Wawan juga menyampaikan, terkait penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus DBHCHT ini tidak ada pemeriksaan kepada pihak swasta. “Intinya, kalau ada penyimpangan tapi tidak ada kerugian negara ya gak bisa, apalagi kerugian negara kalau penyimpangan juga tidak ada, kan gitu. Jadi kita gak bisa asal memutuskan, kasusnya seperti apa, ada pelanggaran atau tidak, namanya juga lidik, apakah yang diduga itu benar atau tidak,” jelasnya.
Kalau misalkan tidak ada unsur tindak pidana kata Wawan, tidak bisa serta merta meningkatkan status terhadap seseorang. “Jadi enggak mengendap, berhenti atau tidak itu nanti dari hasil kesimpulan, hasil pemeriksaan. Maksudnya berhenti itu karena memang tidak ada bukti, tidak dilanjutkan ke penyidikan karena memang tidak ada bukti pidana disitu,” pungkasnya. (andri)