Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Anything

Soal DBHCHT, Kejari Kantongi Nama Baru

KUNINGAN (Mass) – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2013-2014, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terus melakukan penyelidikan. Bahkan, setelah beberapa pimpingan SKPD dipanggil, ada nama-nama baru yang sudah dikantongi Kejari untuk dipanggil.

“Iya sebelumnya kita kan sudah panggil beberapa kadis, tapi memang karena tidak menjabat di dinas yang kita lidik pada tahun itu, jadi mereka tidak tahu. Kemungkinan akhir bulan ini lah lanjut, tapi kita tidak bisa menyebutkan nama siapa saja yang nanti akan dipanggil,” ucap Kasi Intel Kejari Kuningan, Wawan Kustiawan SH saat dimintai keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (15/8).

Yang jelas kata Wawan, penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan DBH CHT Tahun 2013 maupun Tahun 2014, akan terus dilanjutkan dengan memeriksa para pimpinan tujuh SKPD terkait. Setelah memeriksa sebanyak empat pimpinan SKPD sebelumnya, kedepan akan kembali memanggil kepada kepala dinas terkait baik yang masih bertugas maupun yang sudah pensiun.

“Jadi kita kan prosesnya full bahan keterangan (baket) full data, lalu jika ditemukan ada peristiwa hukum dan memenuhi unsur tindak pidana, baru bisa naik status jadi penyidikan. Kenapa saya panggil SKPD, karena mereka kan yang menerima dana,” ungkapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihaknya mengaku, dari data yang ada terdapat tujuh SKPD yang menerima kucuran dana DBHCHT 2013 dan 2014. Dari ketujuh SKPD itu nantinya akan dimintai keterangan untuk diklarifikasi terkait anggaran yang didapat dan bentuk pertanggungjawaban.

“Dari tujuh SKPD itu nanti diminta keterangan, terima dana gak, berapa nerimanya dan bentuk pertanggungjawabnnya ada gak. Misalkan ada dana Rp100 Juta, dari mana Rp100 Juta ini, peruntukannya untuk apa dan ada gak pertanggungjawabannya,” sebutnya.

Sampai kapan soal kasus dugaan penyalahgunaan DHBCHT ini rampung, dirinya belum bisa memastikan.

”Ya tergantung dari pemeriksaan, tergantung hasil dari keterangan yang itu (4 pimpinan SKPD, red). Karena hanya tujuh SKPD, ya kemungkinan tidak jauh dari SKPD yang itu, cuma kan orang-orangnya bisa yang lama bisa yang baru dipanggil juga,” pungkasnya.(andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement