KUNINGAN (MASS) – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kuningan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan saat ini masih menunggu kebijakan terbaru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait implementasi kurikulum. Meski demikian, pihaknya tetap melaksanakan kurikulum yang berlaku, yakni Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.
Menurut Dr. Udin Khaerudin, M.Pd, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP Disdikbud Kuningan, perbedaan mencolok antara kedua kurikulum itu terletak pada mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Di Kurikulum Merdeka, TIK menjadi bagian dari mata pelajaran yang wajib diajarkan, sedangkan di Kurikulum 2013, pelajaran tersebut tidak lagi diajarkan dan digantikan dengan mata pelajaran lain, seperti Prakarya.
Ia menyatakan, meskipun masih menunggu keputusan dari kementerian terkait, pihaknya siap untuk menyesuaikan kebijakan yang akan diterapkan di tingkat Kabupaten Kuningan, khususnya terkait TIK.
“Kami sangat mendukung jika kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru nantinya memasukkan kembali TIK sebagai mata pelajaran wajib di tingkat SMP maupun SD. Hal ini akan sangat membantu dalam memberikan pendidikan yang lebih baik terkait teknologi, terutama dalam pemanfaatan fasilitas teknologi di dunia pendidikan,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengajaran TIK di jenjang SD hingga SMP sangat penting, mengingat perkembangan digitalisasi yang semakin pesat. Menurutnya, anak-anak sejak dini perlu mengenal dan menguasai teknologi. Jangan sampai mereka hanya sekadar menggunakan teknologi seperti smartphone tanpa pemahaman yang memadai.
“Nah, melalui pendidikan TIK, mereka diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni untuk menghadapi tantangan dalam bersaing di dunia digital,” harapnya. (argi)