KUNINGAN (MASS) – Larangan membawa handphone (HP) ke sekolah yang dikeluarkan Disdikbud Kabupaten Kuningan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, mahasiswa hingga kalangan akademisi.
Ketua ICMI Kuningan Dr Nanan Abdulmnan MPd, akademisi di bidang pendidikan turut memberikan tanggapannya. Mulanya, ia menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut.
“Saya menghargai kebijakan Pemda Kuningan dalam hal ini Dinas Pendidikan yang melarang siswa SD dan SMP membawa HP ke sekolah. Kebijakan ini patut dilihat dalam konteks perlindungan anak dari potensi distraksi, penyalahgunaan gawai, dan konten digital yang belum layak usia,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya kebijakan tersebut bukan hanya sekedar pelarangan membawa HP, namum harus dibarengi dengan upaya membimbing siswa dalam hal teknologi.
“Tentu bukan hanya melarang, tapi harus dibarengi dengan upaya membimbing para siswa,” ucapnya.
ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif, bukan hanya sekedar represif. Dalam dunia pendidikan modern, teknologi digital merupakan bagian tak terpisahkan dari proses belajar.
“Selain pelarangan membawa HP, tentu hal ini juga harus dibarengi dengan penyediaan alternatif teknologi yang aman dan produktif seperti perpustakaan digital, komputer sekolah, atau LMS yang diawasi oleh guru,” jelasnya.
Nanan juga mendorong diterapkannya pendidikan literasi digital sejak dini agar para siswa memiliki kontrol diri dan etika digital yang kuat. Selain itu, kolaborasi aktif antara sekolah dengan orang tua untuk mengatur penggunaan HP secara bijak di rumah.
“Kebijakan ini akan bermakna positif jika dimaknai sebagai jeda untuk mengatur ulang arah pendidikan digital, bukan sebagai bentuk anti teknologi,” pungkasnya. (didin)