KUNINGAN (MASS) – Aktivis muda sekaligus Ketua GMNI Kuningan periode 2019-2021, Wowo, angkat bicara soal polemik adanya galian C di lahan Desa Luragungtonggoh – Cigedang Kecamatan Luragung.
Wowo menjelaskan, galian C hanya istilah yang digunakan untuk menjelaskan proses penambangan bahan tambang, seperti batu bara, besi, dan mineral lainnya.
“Meskipun galian C membawa banyak manfaat ekonomi dan industri bagi suatu negara, namun juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya,” kata Wowo, Rabu (30/10/2024).
Dikatakannya, salah satu dampak negatif terbesar dari galian C adalah kerusakan lingkungan. Proses penambangan bahan tambang dapat menyebabkan erosi, banjir, dan pengurangan kualitas air dan tanah. Deforestasi yang terkait dengan galian C juga mempengaruhi ekosistem hutan dan habitat satwa liar.
“Banyak spesies satwa mengalami kepunahan karena hilangnya habitat mereka, lingkungan yang merusak membuat hidup manusia dan hewan di sekitar lokasi yang akan dijadikan pertambangan menjadi tidak sejahtera,” tuturnya.
Baca: https://kuninganmass.com/warga-cigedang-ramai-ramai-tolak-galian-pasir/
Selain itu, lanjut Wowo, galian C juga dapat mempengaruhi kualitas udara dan meningkatkan tingkat polusi. Debu dan gas yang dilepaskan selama proses penambangan bahan tambang dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitarnya. Hal ini dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti asma, bronkitis, dan kanker paru-paru.
“Yang lebih parah lagi setelah dianalisis langsung ke lokasi yang menjadi target perusahaan, ternyata lahan pertanian waraga serta infrastruktur irigasi dan jalan desa akan berpotensi tinggi mengalami kehancuran,” paparnya.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031, jelas Wowo, yang masuk kedalam rencana pendayagunaan komoditas tambang pasir adalah desa Dukuhmaja dan Gunungkarung.
Sedangkan Desa Luragungtonggoh dan Cigedang merupakan desa kawasan lindung bukan hutan. Artinya, desa tersebut adalah kawasan yang dilindungi karena nilai-nilai lingkungan alam dan sosial budayanya.
Berdasarkan hal tersebut, Wowo mengatakan sudah seharusnya pemerintah daerah sejak lama mengontrol pertambangan di wilayah timur Kabupaten Kuningan apakah sudah sesuai dengan tata ruang yang ada.
Kemudian, saran Wowo, Pemda juga harus memastikan ke lokasi, apakah pihak pihak perusahaan yang sudah selesai melakukan penambangan ada tanggungjawab untuk penghijauan kembali atau tidak. (eki)