KUNINGAN (MASS) – Di tengah derasnya arus pembangunan dan kompleksitas tata kelola pemerintahan, kolaborasi menjadi kunci agar setiap kebijakan berjalan sesuai aturan. Kabupaten Kuningan pun menorehkan babak baru dalam sinergi antara eksekutif dan penegak hukum. Sebuah momentum penting tercipta pada Selasa, (23/9/2025), ketika Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan S., S.H., menandatangani Nota Kesepakatan tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), baik secara litigasi maupun non litigasi.
Ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Kuningan menjadi saksi hadirnya para pejabat strategis, mulai dari Pj. Sekretaris Daerah, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., Inspektur Daerah, hingga para Staf Ahli, Asisten Sekda, dan kepala perangkat daerah. Kehadiran mereka menegaskan langkah itu bukan sekadar formalitas, melainkan tekad bersama untuk memperkuat fondasi hukum dalam menjalankan pemerintahan.
Pada sambutannya, Kajari Kuningan menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan untuk mendukung jalannya roda pemerintahan di daerah.
“Silakan bapak/ibu kepala dinas memanfaatkan instrumen yang ada pada kami. Kami dengan senang hati siap membantu, termasuk jika nantinya dibutuhkan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi Pak Bupati. MOU ini adalah komitmen kami sebagai kuasa khusus untuk mengawal program kerja agar tepat sasaran,” tegas Ikhwanul Ridwan.
Senada dengan itu, Bupati Kuningan menekankan pentingnya pendampingan hukum sebagai benteng dalam mewujudkan tata kelola yang lebih kuat.
“Pendampingan, konsultasi, dan bantuan hukum sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan. Ke depan, akan ada layanan konsultasi hukum di Setda. Pemda juga menyiapkan jalur koordinasi khusus agar komunikasi dengan kejaksaan lebih efektif,” ujar Bupati.
Melalui MOU itu, Pemkab Kuningan berharap penanganan berbagai persoalan hukum, baik litigasi maupun non litigasi, dapat lebih terarah. Pada saat yang sama, Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah, sekaligus pengawal pembangunan yang memastikan setiap langkah menuju Kuningan yang lebih maju tetap berada di jalur hukum yang benar.
Apresiasi juga disampaikan Pj. Sekda Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., yang menyebut kesepakatan ini sebagai payung hukum penting bagi pemerintah daerah.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, perangkat daerah akan lebih tenang dalam bekerja, sekaligus menjadi benteng agar setiap kebijakan dan program yang dijalankan sesuai aturan,” ungkapnya. (argi)
