Connect with us

Hi, what are you looking for?

Incident

Setelah Rumahnya Disita, Mantan Pincab Bank BTN Akhirnya Ditahan

KUNINGAN (MASS)- Kasus penyelewengan kasus dana Kredit Usaha Rakyat (KUR)  Bank BTN KCP Kuningan memasuki babak baru.

Setelah pada bulan Januari rumah tersangka mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) disita. Maka, pada Selasa (3/12/2019) pihak Kejari kuningan langsung melakukan penahan kepada RS.

Sebelum ditahan RS mengkuti pemeriksaan sejak jam jam 10.00 WIB dan setelah cukup bukti maka dilakukan penahan kepada bersangkutan.

RS sendiri tampak pasrah dengan situasi karena memang bersalah.  RS yang menggunakan  kemeja garis-garis didampingi istri yang setia mendampinginya tampak kooperatif,

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Untuk yang bersangkutan kami melakukan penahan kota dari tanggal 3 hinggga 22 Desember 2019.  Tersangka saat ini dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan,” ujar Kajari L Tedjo Sunarno kepada kuninganmass,com.

Kajari yang didampingi Kasi Pidana Khusus, Ardhy Haryoputranto mengatakan,  hasil audit Tim BPKP Jabar, jumlah kerugian negara akibat  perbuatan tersangka sebesar Rp26,6 miliar. Jumlah itu  dari  total kredit yang dikeluarkan tersangka sebesar Rp40 miliar.

baca barita sebelumanya: https://kuninganmass.com/government/kejari-garap-kasus-kur-fiktif/

Diterangkan,  Kejari Kuningan melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan penyalahgunaan dana KUR bank BTN KCP Kuningan oleh tersangka RS. Dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tersangka RS dijerat dugaan melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 11, dan pasal 12 huruf e dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 3 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun,” tandasnya.

baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/government/bagaimana-kelanjutan-kasus-kredit-kur-fiktif/

Kajari mengatakan, apa yang dilakukan oleh tersangka dilakukan pada tahun 2012-2014. Tentu ketika RS  menjabat sebagai kepala cabang pembantu Bank BTN.

Mengenai  modus yang dilakukan tersangka,  yakni  dengan menyetujui pencairan kredit terhadap 156 nasabah. Adapun   nominal pencairan sekitar Rp250 juta hingga Rp300 juta . Namun tidak sesuai dengan peruntukannya, atau bisa disebut dengan fiktif.

Advertisement. Scroll to continue reading.

baca berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/incident/gelapkan-rp40-miliar-satu-rumah-mewah-disita-kejaksaan/

Sekedar informasi  tersangka adalah kepala cabang pembantu waktu itu. Dengan insial RS dan kini sudah pensiun dan tinggal di Pekalongan Jawa Tengah.(agus)

 

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Law

KUNINGAN (MASS) – Pada Kamis (24/3/2022) pagi menjelang siang sekitar pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negri (Kejari) Kuningan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah...

Government

KUNINGAN (MASS)- Ada yang tak biasa di halaman Kejaksaan Negeri Kuningan pada Rabu (15/7/2020) pagi, dimana bau ganja menyengat. Selain itu juga bau minuman...

Government

KUNINGAN (MASS)- Untuk mengantisipasi adanya pegawai yanga terpapar virus covid-19, Kejaksaan Negeri Kuningan menggelar rapid test. Kegiatan yang digelar Kamis (11/6/2020) diikuti juga para...

Government

KUNINGAN (MASS) – Ada yang tak biasa yang dilakukan oleh pegawai Kajaksaan Negeri Kuningan pada Senin (9/13/2019) pagi. Usai apel pagi mereka turun ke...

Government

KUNINGAN (MASS)- Penangkapan Endang Supriatna (35) yang merupakan mantan karyawan BPR Bumi Asih Cabang Kuningan viral. Bukan karena ditangkap pada Kamis malam sekitar jam...

Government

KUNINGAN (MASS) – Meski hingga saat ini Dana Desa dan Alokasi Dana Desa belum cair. Namun,  Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan (Kajari )  Adhyaksa Dharma...

Government

KUNINGAN (MASS) – Meski hingga saat ini Dana Desa dan Alokasi Dana Desa belum cair. Namun,  Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan (Kajari )  Adhyaksa Dharma...

Government

KUNINGAN (MASS)- Bupati Kabupaten Kuningan H Acep Purnama SH MH di dampingi Wakil Bupati M. Ridho Suganda SH MSi beserta Sekda Dr H Dian...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Terkait kelanjutan kasus dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan penyitaan satu unit rumah dan bangunan. Rumah dan bangunan...

Government

KUNINGAN (MASS)- Bau alkohol dan bau ganja terbakar menyengat di Halaman belakang Kantor Kejari Kuningan pada Kamis (27/12/2018) pagi, Ternyata bau tersebut berasal dari...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pada akhir bulan November 2018 Kajari Kuningan  Adhyaksa Darma Yuliano pernah mengatakan kepada wartawan tangah menggarap kasus KUR fiktif. Bagaimana perkembangan kasus...

Government

KUNINGAN (MASS)- Menjelang akhir tahun Kejaksaan Negeri Kuningan membeberkan hasil kinerja selama setahun (2018). Pencapaian hasil kinerja itu disampaikan kepada wartawan oleh Kajari Adhyaksa...

Government

KUNINGAN (MASS)- Kejaksaan Negeri Kuningan saat ini tengah menggarap kasus Kredit Usaha Rakyat fiktif. Kasur KUR ini terjadi di BTN Kuningan. Menurut Kajari Kuningan...

Government

KUNINGAN (MASS)- Pemanggilan enam Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Kuningan oleh Kejagung RI menjadi pertanyaan besar warga Kuningan. Ada apa sebenarnya? Sampai Kejagung ...

Advertisement
Exit mobile version