KUNINGAN (MASS)- Kasus penyelewengan kasus dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BTN KCP Kuningan memasuki babak baru.
Setelah pada bulan Januari rumah tersangka mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) disita. Maka, pada Selasa (3/12/2019) pihak Kejari kuningan langsung melakukan penahan kepada RS.
Sebelum ditahan RS mengkuti pemeriksaan sejak jam jam 10.00 WIB dan setelah cukup bukti maka dilakukan penahan kepada bersangkutan.
RS sendiri tampak pasrah dengan situasi karena memang bersalah. RS yang menggunakan kemeja garis-garis didampingi istri yang setia mendampinginya tampak kooperatif,
“Untuk yang bersangkutan kami melakukan penahan kota dari tanggal 3 hinggga 22 Desember 2019. Tersangka saat ini dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan,” ujar Kajari L Tedjo Sunarno kepada kuninganmass,com.
Kajari yang didampingi Kasi Pidana Khusus, Ardhy Haryoputranto mengatakan, hasil audit Tim BPKP Jabar, jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp26,6 miliar. Jumlah itu dari total kredit yang dikeluarkan tersangka sebesar Rp40 miliar.
baca barita sebelumanya: https://kuninganmass.com/government/kejari-garap-kasus-kur-fiktif/
Diterangkan, Kejari Kuningan melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan penyalahgunaan dana KUR bank BTN KCP Kuningan oleh tersangka RS. Dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Tersangka RS dijerat dugaan melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 11, dan pasal 12 huruf e dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 3 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun,” tandasnya.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/government/bagaimana-kelanjutan-kasus-kredit-kur-fiktif/
Kajari mengatakan, apa yang dilakukan oleh tersangka dilakukan pada tahun 2012-2014. Tentu ketika RS menjabat sebagai kepala cabang pembantu Bank BTN.
Mengenai modus yang dilakukan tersangka, yakni dengan menyetujui pencairan kredit terhadap 156 nasabah. Adapun nominal pencairan sekitar Rp250 juta hingga Rp300 juta . Namun tidak sesuai dengan peruntukannya, atau bisa disebut dengan fiktif.
baca berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/incident/gelapkan-rp40-miliar-satu-rumah-mewah-disita-kejaksaan/
Sekedar informasi tersangka adalah kepala cabang pembantu waktu itu. Dengan insial RS dan kini sudah pensiun dan tinggal di Pekalongan Jawa Tengah.(agus)