KUNINGAN (MASS)- Setelah pada tahun 2017 Kabupaten Kuningan tidak memperoleh PAD dari retribusi menara telekomunikasi, menyusul ada putusuan Mahkamah Konstitusi (MK), maka, tahun 2018 akan memperoleh lagi PAD.
Dari data Diskominfo Kuningan target tahun ini adalah Rp650 juta. Sedangkan potensi yang dapat dipungut adalah Rp881.461.658.
“Alhamdulillah tahun ini ada PAD setelah ada keputusan MK. Surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) menara telekomunikasi sudah diserahkan kepada para proviader,” jelas Kadiskominfo Drs Teddy Suminar MSi kepada kuninganmass.com, Rabu (28/3/2018) usai mmabuka acara Sosialisasi Kuningan Menuju Smart City Melalui Kebijakan Pembangunan Infrastruktur TIK dan Penyerahan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Menara Telkomunikasi, di Prima Resort Sangkanurip.
Teddy yang didampingi didampingi Kabid Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Drs Yusup Sopyan berharap dengan pemberian SKRD, maka provider segera membayar reribusi tepat waktu. Biasanya dipertengahan semester pun kewajiban sudah dibayar lunas.
Sekedar informasi pada tahun lalu Kuningan tidak mendapatkan retribusi karena ada keputusan MK. Retribusi menara di Kuningan diterapkan sejak 2012.
Pada saat itu total ada 205 unit, dengan jumlah provider atau operator 18 perusahaan. Untuk retribusi sebanyak Rp1.125.227.968. Lalu, Pada tahun 2013 mengalami peningkatan baik menara, provider dan retribusi. Dengan rincian 227 menara, 21 perusahaan, dan retribusi Rp1.262.185.272.
Untuk tahun 2014 retribusi meningkat yakni Rp Rp1.317.700.820. Adapun jumlah menara 245 unit dan operator terdiri dari 18 perusahaan,
Sementara itu pada tahun 2015, Kuningan satu dari lima daerah di Indonesia yang berhasil mengambil retribusi. Sedangkan daerah lain tidak bisa karena ada uji material di MK. Total yang diperoleh adalah Rp1.365.000.003. Sedangkan pada tahun 2016 diatas satu miliar rupiah. (agus)