KUNINGAN (MASS)- Sejak dibentuk Badan Penyelesaian Sengeketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Kuningan pada tahun 2013, aksi debt collector turun drastis. Dulu, mereka bak raja jalanan ketika mencegat konsumen yang telat bayar cicilan.
Selain dikejar-kejar juga mencegat dan mengambil paksa kendaran di jalan. Tapi, kini situasi berbeda, aksi mereka menurun dan semua permasalahan di selelesaikan di Kantor BPSK.
“Dulu debt collector luar biasa ngejar-negjar di jalan, mencegat dan aksi lainnya. Namun setelah ada BPSK 80% menurun,” ujar Ketua BPSK Kuningan Acep Tisna SH MSi.
Acep meneyebutkan, apabila ada tindakan yang dirasa merugikan saat ini para konsumen selalu mengadu ke BPSK. Pihaknya tentu melakukan berbagai upaya agar permasalahan yang terjadi menjadi beres dengan tidak ada yang merasa dirugikan.
Diterangkan, BPSK Kuningan sendiri hingga Desember 2019 ini sudah menyelesaikan perkara konsumen lebih dari 50 kasus, sebagian besar didominasi oleh kasus jasa perbankan, sengketa jasa keuangan dan lising.
Sekadar ifnformasi, saat ini kantor BPSK pindah tempat. Sebelumnya Kantor BPSK beralamat di jalan Aruji Kartawinata No 6 Kuningan dan kini badan tersebut menempati kantor baru di kantor bekas eks SENPIK persis di depan kantor PLN kunngan di komplek stadion Mas’ud Wisnusaputra.
BPSK Kuningan yang dibentuk tahun 2013 melalui Peraturan Presiden merupakan lembaga non struktural yang kewenangannya ada di Provinsi. Tetapi ada kewajiban Pemkab untuk menyediakan sarana dan prasarana dalam operasional pelaksanaan tugas BPSK.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Selama ini kantor BPSK menyewa dengan anggaran dari pemkab, tetapi dengan kebijakan bupati saat ini, BPSK menempati kantor bekas eks senpik.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Bupati yang telah menyediakan tempat ini untuk kami jadikan kantor BPSK, sehingga pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal sengketa konsumen dapat terus berjalan dengan baik.” jelas Acep. (agus)