KUNINGAN (MASS) – Ketua tim seleksi Direktur Perumda AU dan Dewan Pengawas BPR Kuningan, Dr Dian Rahmat Yanuar M Si, memutuskan untuk memperpanjang masa penjaringan pendaftaran seleksi calon Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan periode 2022-2026.
Keputusan itu, diambil Dian karena sejak dibuka pada Senin (13/6/2022) kemarin, pendaftaran seleksi untuk Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan sampai hari terakhir, Rabu (15/6/2022) belum ada pelamar.
“Bahwa setelah diterbitaknnya pengumuman nomor 584.133/6/tscd.bpr.kng tanggal 13 Juni 2022 lalu, belum ada pelamar,” sebut lelaki yang kini menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kuningan tersebut di hari terakhir seleksi.
Keputusan perpanjangan seleksi ini, diambil berdasarkan Perbup Kuningan no 17 tahun 2019 tentang Tata Cara Seleksi dan Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan, Pasal 8 ayat 3 dan 4.
Dalam pasal 3, disebutkan jika jumlah bakal calon anggota Dewan Pengawas (pelamar) kurang dari 3 orang, maka tim seleksi melaksanakan perpanjangan pendaftaran sebanyak 1 kali dalam masa waktu paling lama 3 hari.
Pasal berikutnya, jika pelamar masih kurang dari 3, maka tim seleksi bisa melaksanakan tahapan yang mendaftar, seadanya jumlah yang melamar.
Dan bila terus berlanjut, tidak ada pelamar dari unsur independen, maka jumlah Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan bisa hanya 1 orang hasil pengangkatan kembali dari unsur independen yang telah ditetapkan oleh Bupati.
Hal itu, sesuai dengan Perda No 3 tahun 2019 tentang pengelolaan Perumda BPR Kuningan, Pasal 20 ayat 2. Dimana, isinya adalah jumlah Dewan Pengawas bisa hanya 1 orang yang ditetapkan KPM (Bupati) dan paling banyak sama dengan jumlah Direksi, 2 orang. (eki)