KUNINGAN (MASS) – Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Kuningan melaporkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Pangan daerah pada rapat paripurna yang digelar baru-baru ini di gedung gedung DPRD Kuningan, Jumat (31/12/2021) lalu.
Pansus III yang dipimpin Rana Suparman S Sos (PDIP) berisikan 11 anggota dewan lainnya seperti Yaya (PKS), M Apip Firmansyah S Sy (PKB), H Chartam Sulaeman ST (Nasdem).
Selanjutnya, Rosalina Deviyanti S ST (PDIP), Sri Laelasari (Gerindra), Nurchlis Mauludin Syah (Gerindra), Susanto (PKB).
Kemudian, Ade Abdul Jafar Sidiq M Kesos (PAN), Hj Saodah (Golkar), Reni Parlina SE Sy (Demokrat), dan dr Toto Taufikurrohman (PPP) memberikan pandangan serta laporanya.
Dalam kesimpulan itu, Pansus III DPRD Kabupaten Kuningan menyetujui untuk disahkannya Raperda tersebut dengan beberapa pandangan secara umum seperti kekurangan dalam hal penyusunan saja.
Dalam pemabahasan secara khusus, dituliskan Kawasan Pembangunan Pangan Daerah meliputi tanah berikut.
Pertama Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang terdiri dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 20.968 ha yang terdiri dari tanah sawah desa, sawah warga dan sawah asset Negara.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 2.029 ha terdiri dari tanah lading desa, kebun desa, lading warga, kebun warga, lading asset Negara, kebun asset Negara.
Masih dalam laporan tersebut, yang termasuk kawasan Pembangunan Pangan Daerah selanjutnya adalah tanah kas desa yang terdiri dari Sawah 5409 ha.
Selanjutnya, ladang 1.057 ha, kebun 735,3 ha, dan hutan 588,6 ha. Lalu untuk yang ketiga adalah asset daerah terdriri dari sawah 56,27 ha, dan kebun 57, 42 ha saja.
Kawasan Pembangunan Pangan Daerah lainnya terdiri dari Perhutanan Sosial 1.570,66 ha, dan kawasan pangan lokal dengan luas 13.142 ha.
Berdasar keadaan lahan dan kebutuhan lainnya, tertuang dalam laporan itu, Pansus merekomendasikan pemda untuk belanja asset dari kebijakan daerah.
Lalu, pemda juga didorong untuk kerjasama dengan masyarakat untuk penetapan LP2B.
Serta pemda, harus memfasilitasi pelaku usaha mendapat perizinan pangan yang aman, sehat dan halal.
Selain itu, pansus juga menekan pemerintah daerah untuk menciptakan kawasan perdagangan/pasar induk pangan daerah. Serta menyediakan sarana produksi perternakan dan perikanan. (eki)