JABAR (MASS) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017.
Penetapan dua tersangka itu, diumumkan langsung oleh Polda Jabar dalam konferensi pers pada Rabu (13/11/2025) kemarin, termasuk disiarkan melalui kanal resmi Humas Polda Jabar.
Untuk kronologi kasusnya, dari poyek senilai Rp27,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat itu, dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AK.
Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan dialihkan sepenuhnya kepada BG dengan sepengetahuan AK tanpa adanya tindakan atau peneguran dari pihak terkait.
AK sendiri, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan. Saat berurusan dengan Jalan Lingkar Timur, ia masih menjabat di Dinas PUTR, dan berperan sebagai PPK proyek tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, SIK MH, menjelaskan bahwa hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta.
Temuan tersebut, lanjutnya, kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jabar dengan menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk pemeriksaan fisik proyek.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Setelah pengembalian dana sebesar Rp895,9 juta oleh pihak PT Mulyagiri, BPKP menetapkan sisa kerugian negara sebesar Rp340,1 juta,” ujarnya.
Adapun saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda hingga Rp1 miliar,” tegas Kombes Pol Hendra.
Dijelaskan, penetapan tersangka dilakukan seteleh memeriksa puluhan saksi. Terakhir, ia menegaskan bahwa Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta profesional. (eki)
