KUNINGAN (MASS) – Untuk mempersiapkan pengawasan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kuningan merekrut calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) sebanyak 96 orang.
Sebelumnya, rekrutmen Panswascam sendiri sudah disosialisasikan sejak 15 Sepetember 2022 lalu baik melalui media massa, media sosial bahkan spanduk di 32 kecamatan.
Sosialisasi itu, dilakukan untuk memberi kesempatan untuk seluruh masyarakat bisa berpartisipasi.
Kordinator SDMO Bawaslu Kabupaten Ikhsan Bayanuloh, yang juga PIC perekrutan panwascam, mengatakan pihaknya telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan guna membantu dan mempermudah dalam proses pendaftaran.
“Menjadi pengawas merupakan tugas mulia yang dapat diikuti oleh putra putri terbaik kabupaten Kuningan dalam mengawal dan mewujudkan pemilu yang bersih, berintegritas, jujur dan adil,” sebutnya.
Penetapan pelaksanaan pembentukan Panwascam sendiri, lanjut Ikhsan, berdasar Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024.
Tahapan Proses Seleksi Panwascam
Setelah dilakukan sosialisasi, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam berlangsung selama 7 hari, yang dimulai hari pada Rabu tanghal 21 hingga 27 September 2022 nanti.
Sedangkan proses penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 September 2022.
“Jika jumlah pendaftar belum terpenuhi dan atau pemenuhan keterwakilan 30% pendaftar perempuan belum terpenuhi, maka akan ada dilaksanakan masa perpanjangan pendaftaran hingga tanggal 8 Oktober 2022,” ujar Ikhsan.
Ditegaskannya, pendaftaran Panwaslu Kecamatan dilakukan secara terbuka dan tidak dipungut biaya (gratis). Dalam proses seleksi, setidaknya terdiri dari tiga tahap seleksi. Mulai dari penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes wawancara.
“Pokja juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar,” kata Ikhsan.
Perlu diketahui, syarat mengikuti seleksi Panwascam sendiri terdiri dari beberapa hal. Mulai dari harus WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas. Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik.
“Untuk keterangan persyaratan lengkapnya dapat diakses pada pengumuman resminya di kanal website Bawaslu Kabupaten Kuningan maupun akun media sosialnya,” sebutnya.
Di hari pertama sendiri, pendaftar Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mencapai 73 orang.
“Pokja juga sudah menyebarkan pengumuman resminya di beberapa titik tempat pengumuman di masing-masing kecamatan dengan memasang spanduk di tiap kecamatan,” imbuhnya.
Nantinya, hasil seleksi Panwaslu Kecamatan terpilih ini direncanakan akan dilantik dan diberikan pembekalan pada 26-28 Oktober 2022.
“Untuk itu saya mengajak putra putri terbaik kabupaten Kuningan untuk ikut serta dalam rekrutmen ini sampai dengan tanggal 27 September 2022 pukul 17.00 WIB,” ajak Ikhsan. (eki)