KUNINGAN (MASS)- Meski saat pendemi ekonomi lesu, tapi berbanding terbalik dengan transaksi narkoba justru naik.
Berdasarkan data dari Satresnakoba Polres Kuningan terjadi peningkatan kasus dibanding tahun 2020. Kenaikanya adalah 124 persen.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, total tindak pidana yang terjadi pada tahun 2020 sebanyak 33 perkara.
Sementara pada tahun 2021 sebanyak 74 perkara, naik 41 perkara (naik 124,2%). Kenaikan ini tentu cukup besar.
“Jumlah total penyelesaian perkara tindak pidana Narkoba pada tahun 2020 dan 2021 sebanyak 100%,” jelasnya, Jumat (32/12/2021) pada saat rilis akhir tahun pencapaian kinerja Polres Kunigan.
Menganai jumlah tersangka Narkoba yang ditangkap kapolrs menyebutkan, pada pada tahun 2020 sebanyak 53 orang. Sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 96 orang, naik 43 tersangka (naik 81,1%).
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan pada tahun 2021, adalah sebagai berikut, Ganja 1.809,76 gram , Sabu 221,66 gram, Sedian Farmasi 41.901 butir.
Sementara, tembakau sintentis : 2,8 gram , Psikotropika 355 butir, Miras Pabrikan : 893 botol , Tuak 20 liter, dan Ciu 25 botol.
Adapun kejadian menonjol terjadi tanggal 16 Maret 2021 telah ditangkap 1 orang tersangka penyalah guna obat keras atas nama DS warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan.
Dikatakan, barang bukti Obat Kerat Terbatas sebanyak 11.890 butir Obat jenis Tramadol, 8.320 butir obat jenis Dextromethorphan, dan 5.100 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
Selanjutnya, tanggal 27 April 2021 telah ditangkap 1 orang tersangka penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu FA (35) Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan. Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 39,99 gram.
Selain itu, Tanggal 31 Mei 2021 telah ditangkap 2 orang Tersangka lahgun narkotika jenis sabu-sabu atas nama WS (27) Ibu Rumah Tangga,Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan .
Kemudian, pelaku kedu EWP warga Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Sedangkan, barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 101,2 gram.
Kapolres juga menyebutkan, pada tanggal 30 September 2021 telah ditangkap 2 orang Tersangka lahgun narkotika jenis Ganja atas nama Alpin Afriatna warga Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung. Sedangkan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja Seberat 2 Kg. (agus)