KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Desa Balong, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, menggelar musyawarah terbuka usai pelaksanaan shalat tarawih, Selasa (24/2/2026) malam, di Aula Bale Desa Balong.
Musyawarah itu dihadiri Kepala Desa Balong Ruswa beserta jajaran perangkat desa, BPD Desa Balong, Kapolsek Garawangi dan Babinsa, serta unsur masyarakat dari empat dusun di Desa Balong. Diperkirakan ratusan orang lebih hadir dalam forum tersebut.
Kepala Desa Balong Ruswa, menjelaskan, musyawarah digelar menyusul adanya permintaan masyarakat terkait dugaan yang beredar terhadap oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Balong. Dugaan tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang bersangkutan sebelum menjabat sebagai perangkat desa.
“Informasi yang beredar di masyarakat, Sekertaris desa sebelum menjadi perangkat Desa Balong pernah bekerja di UPK Kecamatan Sindangagung dari tahun 2009 sampai 2016. Dia (Sekdes) terindikasi diduga menggunakan uang tersebut. Karena beredar di masyarakat, masyarakat mengusulkan ke BPD agar persoalan ini segera ditangani,” ujar Ruswa.
Sekdes tersebut diketahui mulai bergabung dalam pemerintahan Desa Balong sejak 2017. Namun, menurut Ruswa, dirinya tidak mengetahui secara detail persoalan yang terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai perangkat desa.
Menindaklanjuti aspirasi warga, pemerintah desa bersama BPD kemudian menggelar musyawarah terbuka. Dalam forum tersebut, masyarakat meminta agar Sekdes mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
“Sudah kami upayakan secara pribadi agar yang bersangkutan mengundurkan diri, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia. Saya mengambil sikap, meminta kepada BPD untuk memusyawarahkan untuk membahas persoalan ini,” tuturnya.
Hasil musyawarah menyepakati usulan masyarakat agar Sekdes mundur atau diberhentikan dari jabatannya. Berita acara dan daftar hadir musyawarah akan disampaikan kepada Bupati Kuningan melalui camat untuk dilakukan kajian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Musyawarah menghasilkan usulan-usulan masyarakat, salah satunya meminta supaya Sekdes mundur dan diberhentikan dari jabatannya. Hasil musyawarah ini akan kami kirimkan ke bupati melalui camat, karena disitu perlu ada kajian,” tambah Ruswa.
Saat ini, Sekdes yang bersangkutan masih berstatus aktif. Namun, menurut kepala desa, untuk sementara waktu yang bersangkutan bekerja dari rumah demi menjaga kondusivitas. Kebijakan tersebut disebut baru berjalan sekitar lima hingga enam hari terakhir, sejak isu itu ramai diperbincangkan.
Sayangnya, pada musyawarah yang berlangsung di bale desa, Sekdes yang menjadi pembahasan dalam musyawarah tersebut tidak hadir dalam forum musyawarah terbuka itu untuk dipinta klarifikasi. (didin)
















