KUNINGAN (MASS) – Sekertaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rahmat Yanuar M Si, menjelaskan pihaknya sebagai pemerintah hanya memberi rekomendasi untuk tanah yang dikuasai oleh pemilik lahan.
“Kita hanya memberikan rekomendasi tanah yang bersertifikat mereka. Mungkin bisa dalam pemikiran mereka akan ada pengembangan berikutnya,” ujarnya, kala diwawancara pasca kegiatan KUSIR, Jumat (5/4/2024) siang di Pendopo.
Ia menegaskan lagi, FPRD (Forum Penataan Ruang Daerah) hanya memberi rekomendasi lahan yang dikuasai saja. Ia mengatakan, rekomendasi itu hanya seperti fatwa lahan. Bahwa sesuai zonasi, wilayah tersebut bisa digunakan untuk pembangunan swasta, termasuk hotel.
“(Bukan izin untuk membangun hotel, karena setelah rekomendasi) setelah itu ditempuh lagi proses yang lain,” ujarnya.
Dian mengatakan, secara ketentuan zonasi, memang diperbolehkan. Namun untuk sampai pembangunan hotel, Dian mengaku menunggu, apabila memang pengembang bisa menyelesaikan persoalan dengan masyarakat dan aparat desa.
“Itu kan salah satu persyarat (yang harus) ditempuh, bagaimana ijin lingkungan (harus ada),” terangnya.
Soal rumor sekolah bakal dipindah karena SDN 17 Kuningan pun bisa direlokasi, Dian menjawab bahwa kasus itu soal lain lain.
“SD 17 lain lagi kang, itu untuk kepentingan publik (bukan swasta) dan lokasinya sudah tidak sesuai untuk belajar mengajar, kemacetan, ada mall dan sebagainya, itu tidak bisa disamakan,” jelas Dian. (eki)