KUNINGAN (MASS) – Sekda Dr Dian Rahmat Yanuar pada kuninganmass.com menjelaskan perihal mutasi yang sempat ramai, terutama pengangkatan Kabag Hukum Setda dari Kejaksaan Agung.
Dian, menjelaskan hal tersebut sembari ngobrol santai dalam pertandingan hiburan catur bersama kuninganmass.com, Sabtu (27/3/2021) sore.
Pada bincang-bincang tersebut, Dian menjelaskan bahwa memang dalam ketentuan, bisa saja pegawai daerah yang notabene eksekutif, mengangkat pegawai dari Kejaksaan yang notabene lembaga yudikatif.
“Prosedurnya kan diajukan dulu ke Kejagung, disetujui dengan nanti dievaluasi setelah 3 tahun,” sebutnya.
Dijelaskan mantan Kadisdik tersebut, pegawai yang diminta dari Kejagung tersebut akan dievaluasi setelah 3 tahun bekerja.
Dikatakan, kalau dirasa puas, diperjanjang lagi selama 3 tahun. Setelah perpanjangan dua kali itulah, yang bersangkutan tetap sebagai pegawai daerah.
“Bukan (bukan karena tidak ada SDM, red). Cuman kan ada experience, knowledge. Diharapkan kedepannya ada transformasi experience, skill,” jawabnya saat ditanya kenapa mengambil Kabag Hukum dari luar lingkup pemda.
Menurutnya, saat ini Bupati mungkin tengah membutuhkan orang yang dianggap mampu menggarap hukum, dicontohkan dengan perjanjian pihak ketiga, yang tidak akan merugikan pemerintah daerah.
Hal lainnya soal mutasi yanh dibahas pada bincang-bincang di tengah pertandingan catur persahabatan, adalah perihal golongan yang lebih rendah, lebih dahulu naik jabatan.
Dirinya menyebut, selama ada kapasitas meski junior kenapa tidak. Dirinya menjamin, dalam mutasi rotasi dan kenaikan jabatan itu, tidak ada yang melanggar aturan. (eki/deden)