KUNINGAN (MASS) – Ketidakhadiran Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna Internal Selasa (20/10/2020) malam rupanya bukan hanya karena punya agenda partai. Kepada kuninganmass.com Rabu (21/10/2020), H Yudi Budiana SH selaku ketua fraksi mengungkapkan, sebetulnya ia tidak setuju digelar paripurna terlalu dini.
“Sewaktu rapat banmus (badan musyawarah) hari Jumat 16 Oktober, sikap kami tidak menyetujui ada rapat paripurna karena kami akan konsultasi dengan kemendagri,” kata Yudi dalam press realeasenya.
Terutama menyangkut pasal 3 Peraturan DPRD No 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara BK ayat 1 huruf d, yang mengacu pada PP 12/2018 pasal 56 huruf d.
Di situ disebutkan, ‘BK bertugas melaporkan keputusan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna’.
Yudi menjelaskan, kata atau frase ‘bertugas’ adalah hal yang lazim dalam setiap alat kelengkapan DPRD dalam melaksanakan kegiatan atau kewenangannya.
“Sedangkan ‘melaporkan keputusan BK’ artinya rangkaian kegiatan dari penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sudah selesai dengan diadakan sidang-sidang atau aspek yuridis formal dan materiilnya sudah terpenuhi atau terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan kode etik, baru BK melaksanakan Putusan dan hasilnya dilaporkan ke Rapat Paripurna untuk diumumkan,” paparnya.
Hasil konsultasi via WA dengan kemendagri, imbuh Yudi, secara tegas menyatakan bahwa kalimatnya sudah jelas, yaitu melaporkan “Keputusan BK”. Bahkan dilanjutkan dengan pasal 60 ayat 2 PP 12/2018.
“Pasal 60 itu bunyinya ‘sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan keputusan badan kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna’. Nah, pada paripurna tadi malam, apakah BK melaporkan keputusannya?,” tandas Yudi dengan nada tanya.
Yang ia cermati lewat channel youtube Kuningan Mass, menurut Yudi, BK hanya menyampaikan progress atas kegiatannya atau kronologi tugas yang sudah dilaksanakan.
“Dan ada substansi apakah itu rahasia atau tidak, saya tidak akan membahasnya. Sesuai dengan pasal 12 Tata Beracara ‘BK wajib merahasiakan materi aduan dan proses verifikasi sampai dengan perkara diputus’,” terangnya.
Yudi mengapresiasi kinerja BK yang telah, sedang dan akan melaksanakan sesuai dengan tugasnya. Ia mengatakan, tidak ada niatan dari Fraksi Golkar untuk mengintervensi apa yang sedang dilaksanakan oleh BK. Tapi mekanisme yang dibangun oleh DPRD melalui lembaga banmus yang menjadi pokok bahasannya.
“Kami ingin menempatkan pada proporsinya dan tetap mendorong BK untuk bekerja secara profesional, menempatkan keadilan di atas kebenaran dan memenuhi aspek yuridis formil dan materiil sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sementara, Rabu (21/10/2020) sore itu dimulai persidangan dengan memanggil Ketua DPRD, Nuzul Rachdy SE. Tepat pukul 15.00 WIB, tampak Zul memasuki ruangan BK.
Tidak sama dengan panggilan pertama yang sebentar, pada panggilan kali ini memakan waktu hampir 2 jam. Sekitar pukul 16.40 WIB ia keluar ruangan, kemudian masuk lagi. Selang waktu yang tidak lama Zul keluar lalu meninggalkan gedung dewan.
Saat itu Zul enggan memberikan keterangan tatkala dikonfirmasi. “Ke BK aja ya,” singkatnya. Sedangkan di ruang BK, pintunya masih tertutup sehingga kuninganmass.com belum mendapatkan penjelasan dari BK. (deden)