KUNINGAN (MASS)- Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan bersama anggota Polres Kuningan kembali melakukan Ops Yustisi PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polres Kuningan.
Hasil dari operasi yang digelar pada Sabtu (10/7/2021) dari jam 18.10-21.35 WIB tim berhasil mendapatkan “mangsa” sebanyak 3 pelaku usaha. Salah satunya adalah Sea Food Ali Action di Desa Ciloa Kecamatan Kramatmulya.
Rumah Makan milik H Ali itu melakukan pelanggaran sebanyak 4 jenis yakni selalu buka hingga malam melewati batas operasional SE Bupati Kuningan yakni pukul 18.00 WIB.
Kemudian, menyajikan konsumen makan di tempat padahal aturannya harus take away atau dibungkus. Lalu, tidak ada termogun serta tidak ada petugas yang mungkur suhu melalui termogun.
Sementara itu, tindakan kepolisian pasca Ali Action melanggar adalah menyita KTP, membuat blanko Tipiring dan memberikan informasi pelaksanaan Sidang Tipiring Senin (12/7/2201) pukul 09.00 WIB.
“Apa yang kami lakukan mengacu kepada Dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda no 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat,” jelas Kapolres Kuningan AKPB Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atamaja, usai operasi.
Disebutkan, Ali Action melanggar Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 thn 2021.
Sementara itu, tim yang diterjun terdiri dari Kabag ops dan Kasubag Dal Ops Polres Kuningan, Kasat Reskrim, Knt PPA Reskrim dan 2 org penyidik pembantu.
Selanjutnya, Kasat Sabhara, 1 orang penyidik Sat Sabhara dan 5 orang anggota Sabhara Polres Kuningan dan 5 orang PPNS anggota Satpol PP Kuningan. (agus)
Pingback: Ali Action Bantah Tidak Ada Termogun, Mengaku Tidak Ada Sosialisasi Jam Operasional – Kuningan Mass