KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya lolos seleksi administrasi, dari tujuh (7) calon Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan periode 2025-2030, satu diantaranya dianggap tak layak.
Hal itu diumumkan Ketua Tim Seleksi Calon Dewas LPPL, Beni Prihayatni S Sos M Si, dalam pengumuman yang disebar luas melalui website resmi Pemkab Kuningan.
Dalam surat pengumuman no:500.12.3/15/TIMSEL-DP, diumumkan bahwa hasil 1 orang dianggap tidak layak itu, diambil setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
“Adapun hasilnya, sebanyak 3 (tiga) orang dari unsur praktisi dikatakan layak dan patut, sedangkan dari unsur masyarakat, 1 (satu) orang dinyatakan tidak layak dan 3 (tiga) orang dinyatakan layak dan patut,” tertulis dalam surat.
Adapun sosok yang dinyatakan tidak layak adalah Drs Maryanto M Si, asal Kecamatan Garawangi. Ia adalah pelamar dari unsur masyarakat. Selain Maryanto, semua yang sudah lolos seleksi administrasi, dianghap layak dan patut menjadi Dewas LPPL.
“Bagi calon Dewas LPPL yang dinyatakan layak dan patut dari unsur praktisk dan masyarakat, memiliki hak yang sama untuk ditetapkan oleh Bupati Kuningan menjadi salah satu Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Periode Tahun 2025-2030,” tertulis diakhir pengumuman yang ditandatangani Beni Prihayato tersebut. (eki)