KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Dapil XIII (Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar) Hj. Ika Siti Rahmatika, SE, kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, bersama masyarakat Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
Ika mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan perlindungan anak secara menyeluruh serta menegaskan bahwa perlindungan anak harus terjamin dalam melindungi hak-hak anak dalam perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Ika Rabu (4/6/2025).
Ia berharap, semangat masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak-anak dapat terus ditingkatkan, terutama melalui peran aktif dalam mencegah kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap anak.
“Perlindungan anak bukan hanya soal aturan, tapi juga soal kesadaran dan tindakan nyata. Mari kita mulai dari lingkungan terkecil, dari rumah dan desa kita,” kata Ika.
Perda Jabar No. 3 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek perlindungan anak, mulai dari hak-hak dasar, sistem perlindungan terpadu, hingga mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran terhadap hak anak.
Penyebarluasan Perda menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Jawa Barat dalam memastikan setiap kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Dalam batas kewenangannya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat harus menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak. Peraturan Daerah tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang di Jawa Barat.
“Melalui Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan upaya mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.” tutup ika.
Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dapat diunduh dan dibaca selengkapnya: https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/25580?tentang=peraturan-daerah-provinsi-jawa-barat-nomor-3-tahun-2021-tentang-penyelenggaraan-perlindungan-anak. (deden)