KUNINGAN (Mass)- Meski libur panjang dari tanggal 24 Juni hingga 2 Juli. Namun, dalam hal pembayaran pajak kendaraan Samsat atau Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Kuningan memberikan toleransi hanya satu hari.
Sehingga tidak heran pada saat buka hari pertama tanggal 3 Juli kantor diserbu WP. Bahkan, jumlahnya mencapai ribuan orang.
“Toleransi yang diberikan hanya satu hari dimana bagi yang kendaraannya jatuh tempo tangal 24 Juni- 2 Juli bisa bayar pajak tanggal 3 Juli dan tidak kena denda. Apabila yang jatuh tempo tanggal tersebut dan tidak melakukan pembayaran maka kena denda,” ucap Kepala Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Kuningan (Samsat) Dra Hj Susiawati MAP kepada kuninganmass.com Senin (3/7).
Susi yang didampingi Kasi Pendapatan dan Penetapan Yus Muhamad Nizar menerangkan, bagi yang telat membayar maka akan kena denda 2 persen/bulan. Untuk menghidari denda maka harus tepat bayar atau minimal sebelum jatuh tempo.
Mengenai jumlah WP yang membayar pajak pasca libur, Susi menyebutkan, total 2.548 WP. Bahkan, untuk membantu warga diterjunkan juga layanan Samsat Keliling san Samsat Gendong.
Untuk Samsling dan Samdong difokuskan di Stadion Mashud Wisnusaputra. Untuk Outlet Samsat di Luragung juga penuh oleh WP dan situasi ini normal karena pasca libur lebaran.
Dari pantauan kuninganmass.com para WP rela antre demi membayar pajak kendaraan. Tidak sedikit dari mereka yang menunda keberangkatan ke ibu kota untuk mengurus pembayaran pajak.
“Kendaraan kan disimpan di rumah ketika saya jualan di Bekasi. Kebetulan jatuh tempo maka saya putuskan untuk mambayar dulu baru besok berangkat,” ucap Wahyu yang mengaku menunggu dari jam 8 pagi.
Bukan hanya Wahyu, namun ribuan WP menunggu untuk pembayaran pajak. Yang kasihan adalah petugas dimana mereka kerja keras melayani WP. Situasi ini diprediksi akan berlangsung selama sepekan. Setelah itu kembali normal. (agus)