KUNINGAN (MASS) – Kepergian Ny Encin Kuraesin jadi duka yang mendalam terutama bagi keluarga dan segenap warga lainnya yang mengenal almarhumah, terutama di Desa Sindangsari Kecamatan Sindangagung. Ucapan belasungkawa atas berpulangnya almarhumah itu juga salah satunya disampaikan langsung oleh Camat Sindangagung, Devi Ardeni, S.STP M Si.
Selain menyampaikan belasungkawa dan mendoakan almarhumah, Camat Devi mengatakan bahwa Pemkab Kuningan bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Kuningan telah memberikan perhatian, pendampingan, serta bantuan kepada almarhumah Ny. Encin Kuraesin sesuai dengan instruksi dan arahan dari Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. melalui Puskesmas, Pemdes, BPJS Kesehatan, BAZNAS dan masyarakat setempat.
“Sejak awal penanganan, kami telah mengkoordinasikan Kepala Puskesmas Sindangagung, Kepala Desa Sindangsari, Bidan Desa, serta kader kesehatan untuk melakukan pendampingan medis dan sosial terhadap pasien. Penanganan medis bermula pada 29 Agustus 2024, ketika pasien menjalani operasi amputasi jari kelingking kaki kiri di RSUD 45 Kuningan. Hasil pemeriksaan Patologi Anatomi yang diterima pada 2 September 2024 menyatakan pasien didiagnosis Acral Melanoma,” kata Camat Devi, Sabtu (3/1/2026).

Sekitar enam bulan kemudian, pada akhir Maret hingga awal April 2025, pasien mengalami benjolan di pangkal paha. Setelah itu pasien dibawa ke Puskesmas Sindangagung kembali pada 10 Mei 2025 dan dirujuk ke RSUD 45 Kuningan dengan diagnosis neoplasma.
Di RSUD 45 Kuningan, pasien menjalani pemeriksaan lanjutan berupa biopsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 12 Juli 2025, pasien didiagnosis clear cell sarcoma dan disarankan menjalani pemeriksaan imunohistokimia. Selanjutnya, pada 24 Juli 2025, pasien dirujuk ke Poli Bedah Onkologi RS Gunung Jati Cirebon dan kemudian direncanakan untuk melanjutkan pengobatan ke RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Pada 14 Agustus 2025, Puskesmas Sindangagung bersama Pemerintah Desa Sindangsari melakukan kunjungan ke rumah pasien. Sejak saat itu, pasien dibawa ke RSHS Bandung dan menjalani perawatan lanjutan dengan tinggal di rumah singgah di sekitar rumah sakit. Pasien tidak lagi kembali ke Kabupaten Kuningan hingga akhir hayatnya,” jelas Devi, meluruskan pernyataan salah satu tokoh setempat, Ki Anom Al Aziz dan Ang Dako, yang seolah menihilkan peran Pemkab Kuningan.
Lebih lanjut, Camat Devi menceritakan bahwa pada sekitar November 2025, pasien sempat berada di Bogor dan menjalani pemeriksaan di RS Kanker Dharmais. Berdasarkan keterangan keluarga, kondisi pasien saat itu mengalami anemia dan tekanan darah rendah. Pihak rumah sakit menyarankan tindakan amputasi, namun pasien dan keluarga menolak, sehingga pasien kembali melanjutkan perawatan di RSHS Bandung.

Pasien kembali dirawat di RSHS pada 12 Desember 2025 untuk menjalani kemoterapi dan telah menjalani sebanyak tiga kali tindakan. Pada Kamis, 1 Januari 2026, pasien dinyatakan meninggal dunia di RSHS Bandung pada pukul 23.30 WIB. Kabar tersebut diterima oleh Bidan Desa Sindangsari pada Jumat, 2 Januari 2026 dini hari. Jenazah Almarhumah kemudian dimakamkan di Bogor.
“Sebagai bentuk kepedulian sosial, pihak Kecamatan Sindangagung juga telah berkoordinasi aktif dengan Pemdes Sindangsari untuk memberikan bantuan sosial. Selain itu, masyarakat Desa Sindangsari turut menggalang donasi yang telah diserahkan kepada pihak keluarga. Bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan juga diberikan melalui pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan serta bantuan dari BAZNAS Kabupaten Kuningan,” jelas Devi.
Camat Sindangagung menegaskan bahwa pendampingan yang telah dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dan PKK Kabupaten Kuningan dalam memberikan pelayanan kesehatan dan sosial kepada masyarakat. (eki)










