KUNINGAN (MASS)- Sidang lanjutan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Pemohon yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, digelar PN Kuningan pada Jumat (19/3/2021).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Pemohon. Saksi ahli yang dihadirkan merupakan seorang akademisi Prof Dr Nandang Sambas, SH MH
Setelah sebelumnya menjawab pertanyaan daru Kuasa Hukum Pemohon dan memaparkan keterangannya.
Giliran Kuasa Hukum Polres Kuningan yang diwakili oleh Kompol Agus Jamaludin, SH Kasubdit Bidkum Polda Jabar dan Penata TK I Ajat Sudrajat, SH.
Kuasa Hukum Polres Kuningan langsung mencecar saksi ahli yang dihadirkan Pemohon. Sidang berlangsung tegang, bahkan warga yang turut menyaksikan pun turut terbawa suasana di ruang sidang.
Tim Kuasa Hukum Polres Kuningan lantas mencecar saksi ahli hukum acara pidana tentang sisteam peradilan, calon tersangka, kewenangan penyidik, batas waktu penetapan tersangka sesuai KUHAP serta pertanyaan-pertanyaan lainnya.
Meski terlihat tegang, namun saksi ahli dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Kuasa Hukum Polres Kuningan.
Ajat mengtakan, dalam keterangan saksi ahli tadi, bahwa salah satu kewenangan penyidik adalah menetapkan tersangka dengan sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti.
Ketika penyidik atau Termohon menetapkan tersangka dan telah memiliki dua alat bukti. Apakah ada batas waktu menurut KUHAP yang menentukan batasan waktu penetapan tersangka atau hanya bertitik tolak kepada dua alat bukti saja.
Saksi Ahli pun menjawab, secara normatif memang tidak disebutkan batas waktu untuk penetapan tersangka. Akan tetapi tidak berarti boleh melakukan apa saja.
Ajat kembali menegaskan, ada tidak dalam KUHAP batasan waktu dalam penetapan tersangka. Saksi ahli menjawab tidak ada.
Ajat juga mempertanyakan istilah calon tersangka dalam KUHAP dan maksud dari pernyataan saksi ahli yang mengatakan bahwa penetapan tersangka dianggap tergesa-gesa dan prematur.
“Memang tidak ada istilah calon tersangka, hanya ada saksi dan tersangka. Sedangkan maksud dari pernyataan tergesa-gesa dan prematur adalah saya berbicara tentang penetapan tersangka yang dilakukan hanya dalam waktu 1 hari dengan jangka waktu yang tidak lama,” jawab Saksi Ahli Nandang.
Hakim Tunggal Andita Yuni Santoso, SH.M.Kn pun menyatakan sidang dilanjutkan pada Hari Senin tanggal 22 Maret 2021 dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak. (agus)