KUNINGAN (MASS) – Seorang lelaki warga Kecamatan Garawangi, A (59), menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kekerasan, dilakukan tersangka yang merupakan penggembala kambing dan wiraswasta itu, pada istrinya, JJ (46). Ia menyiramkan air keras pada wajah sang istri. Akibatnya, kulit sang istri mengalami luka bakar (melepuh).
Diduga, aksi tersebut dilandaskan rasa sakit hati tersangka pada korban yang meminta cerai karena alasan ekonomi. Selain itu, ia juga cemburu mendengar istrinya sudah punya kekasih lain, padahal perceraian belum selesai (belum ada putusan).
Adapun, aksi penyiraman wajah dengan menggunakan air keras itu dilakukan pada Rabu (14/6/2023) bulan lalu. Sang istri, disiram tersangka saat ia berada di kamar mandi.
Tersangka, membuka pintu kamar mandi dan langsung menyiram ke arah wajah korban. Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri ke arah belakang rumah korban.
Kejadian tersebut, kini ditangani kepolisian. Kronologi tadi, disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo dalam jumpa pers, Selasa (4/6/2023) siang tadi.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara pelaku membawa cairan berupa air keras yang disimpan di dalam botol kaca merk teh botol, kemudian pelaku menuangkan cairan air keras ke dalam gelas kaca, setelah itu pelaku membuka pintu kamar mandi lalu pelaku langsung menyiramkan cairan berupa air keras tersebut ke bagian wajah korban,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa gelas kaca, botol hingga daster.
Akibat perbuatannya, lelaki asal Kecamatan Garawangi itu disangka melanggar Pasal 5 huruf UU no 23 tahun 2004, Pasal 6 UU no 23 tahun 2004, Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (2) UU yang sama tentang PKDRT.
Tersangka, diancam hukuman sampai 10 tahun atau denda sampai Rp 30 juta rupiah. (eki)