KUNINGAN. (MASS)- Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan, maka pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Kuningan diperpajang.
“PSBB Kuningan diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Kenapa gelombang II hanya 9 hari karena kita mengikuti masa darurat dalam keadaan tertentu sampai tersebut,” ujar Juru Bicara Crisis Center Kabupaten Kuningan Agus Mauludin SE, Rabu (20/5/2020).
Agus tidak menampik faktor diperpanjang PSBB karena kasus covid-19 di Kabupaten Kuningan terus naik, sehingga hasil penilaian Pemprov Jabar, Kuningan masuk zona kuning.
Agus berharap dengan adanya PSBB tahap 2 jumlah kasus mudah-mudahan terus menurun. Terkait pelanggaran pada tahap pertama Agus mengaku, ada tapi kecil dan masih bisa ditolelir dan masih bisa diingatkan.
“Tapi pada saat perpanjangan PSBB terutama di toserba-toserba dan toko yang masih tidak mengindahkan protokol covid-19 maka akan di lakukan tindakan untuk menutup toserba/toko tersebut,’”tegasnya.
Mengenai banyak warga yang bakal protes dengan perpanjangan tahap 2, Agus memahami hal tersebut. Namu, karena hasil evualiasi kuning dan kasus tinggi maka tidak ada jalan lagi.
“Ya ini kan perlu pengertian dan kerja sama dari semua fihak agar semua bisa terkendali dan sebaran tidak semakin meluas,” pungkasnya. (agus)