KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 48 pasangan pengantin terlihat berbahagia saat mengikuti resepsi itsbat nikah massal di Pendopo, Kamis (16/11/2023) pagi ini. Ke-48 pasangan pengantin ini, berasal dari 20 kecamatan yang sudah mengikuti sidang itsbat nikah pada 3 November 2023 lalu di Kuningan Islamic Center (KIC).
Nikah massal sendiri merupakan kegiatan yang diprakarsai oleh Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) bersama Pemkab, Kemenag dan Disdukcapil Kuningan. Hadir dalam kegiatan, Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH serta ketua LKKS Kuningan Hj Ika Siti Rahmatika SE serta unsur lainnya.
Dalam kesemptan tersebut, Bupati Acep mengucapkan selamat pada para pasangan pengantin, karena saat ini pernikahannya sudah tercatat dan diakui negara status hukum perkawinannya.
“Program itsbat nikah ini untuk memberikan perlindungan status hak sipil, guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan, khususnya keabsahan perkawinan yang berdampak langsung kepada status hukum anak sehingga akan memberikan hak kepada anak-anak mereka untuk mengurus segala kepentingan administrasi bila kelak diperlukan di kemudian hari,” kata Acep.
Sementara, Ketua LKKS Hj Ika Siti Rahmatika yang juga istri Bupati, mengatakan bahwa dalan rentan 2010 – 2023, pihaknya berhasil menyelenggarakannya sidang itsbat nikah pada 880 pasangan.
Tahun ini, sebenarnya ada 49 paaangan yang lulus verifikasi dan validasi secara administrasi oleh Kemenag. Namun hanya 48 pasang yang berhak menerima legalitas formal pernikahan.
“Dari ke 49 pasangan suami-istri tersebut, hanya 48 pasang pengantin itsbat yang pada hari ini berhak menerima legalitas formal pernikahan. Yaitu menerima buku akta nikah dari kantor kementerian agama, serta dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta lahir anak dan kartu identitas anak dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” ungkapnya.
Sidang itsbat nikah massal sendiri merupakan program untuk melegalkan pernikahan yang sudah terjadi, namun belum diakui negara (nikah sirri). Tanpa adanya legalitas status perkawinan, secara kenegaraan pasangan itu belum menikah dan berimbas pada administrasi negara, termasuk pada anak hasil perkawinannya. (eki)