KUNINGAN (MASS) – Pasca ditetapkannya Keputusan DPR RI terkait perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan keputusan Bupati No : 400.10.2/KPTS.662-DPMD/2024 tertanggal 16 Mei 2024 tentang Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa. Jika sebelumnya Kuwu menjabat 6 tahun, kini jadi 8 tahun.
Di Kabupaten Kuningan, ada 350 Kuwu dari total 361 desa yang menerima perpanjangan masa jabatan. Keputusan perpanjangan masa jabatan itu diterima para kuwu berupa Petikan Keputusan Bupati yang diserahkan secara langsung oleh Pj Bupati Kuningan Dr Drs H. Raden Iip Hidajat, M Pd pada Selasa (21/05/2024). Penyerahan itu dilakukan di Hotel Montana Kuningan.
Rinciannya, 181 Kepala Desa Periode 2019-2025 menjadi 2019-2027. Sebanyak 75 Kepala Desa Periode 2021-2027 menjadi 2021-2029; dan sebanyak 74 Kepala Desa Periode 2023-2029 menjadi 2023-2031. Adapun, 11 desa yang tidak mendapat perpanjangan masa jabatan karena saat ini masih diisi oleh Penjabat Kepala Desa, dikarenakan Kuwu sebelumnya berhenti sebab mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Penertiban Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) bahwa kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat memegang jabatan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Selain Pj Bupati Kuningan, hadir juga Sekretaris daerah Kuningan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan masyarakat dan Ketua TP PKK Kuningan.
“Kepala Desa dapat lebih banyak lagi mengakomodir kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat desa-nya dan lebih memungkinkan untuk tercapainya visi dan misi kepala desa,” pesan Iip ke para kades, agar terus termotivasi meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemdes.
Selanjutnya, dalam upaya mewujudkan Desa yang maju dan mandiri, Iip menginginkan Kepala Desa beserta jajarannya dituntut meningkatkan kemampuan seperti membuat produk hukum desa sebagai payung hukum bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.
“Ciptakan harmonisasi dan sinergitas antara Pemerintah Desa dengan BPD, LPM, PKK, karang taruna, RT/RW, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Selesaikan permasalahan yang timbul di tingkat desa, dengan semangat budaya musyawarah dan komunikasi yang baik,” tuturnya.
Gali sumber potensi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kelola keuangan desa secara transparan dan akuntabael, mengingat dana yang diterima oleh desa saat ini cukup besar dan mungkin akan terus bertambah besar,” imbuhnya. (eki)