KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Ketua DPD PSI Kuningan, Asep Susan Sonjaya Suparman alias Asep Papay, soal dukungan terhadap keputusan Bupati Kuningan mengulang Open Bidding jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), justru menunjukkan cara berpikir yang melenceng dari persoalan utama.
Pernyataan itulah yang disampaikan salah satu aktivis muda Kuningan, Sadam Husein. Mantan Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kuningan itu mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Asep Papay justru tidak menjawab keresahan publik.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua DPD PSI Kuningan Asep Papay menegaskan bahwa turunnya surat restu dari Kemendagri adalah bukti legalitas keputusan Bupati, bahkan menyebut pihak yang tidak setuju sebaiknya menempuh jalur hukum melalui PTUN.
Bela Bupati, PSI Tantang Penolak OB Sekda Ulang, Asep: Silakan Gugat Kemendagri
“Pernyataan itu jelas tidak menjawab keresahan publik. Rakyat tidak sedang memperdebatkan soal siapa yang berhak mengeluarkan izin atau jalur hukum apa yang bisa ditempuh. Yang dipersoalkan publik jauh lebih sederhana dan fundamental: kenapa uang rakyat harus dipakai dua kali untuk membiayai proses yang sama?” tanya Sadam, Sabtu (16/8/2025).
Ia menegaskan, legalitas boleh ada, restu Kemendagri boleh terbit, tapi akuntabilitas anggaran tetap harus dipertanggungjawabkan.
“Membela Bupati dengan mengatakan ‘silakan gugat’ bukanlah jawaban, justru bentuk pengabaian terhadap jeritan rakyat yang pajaknya dipakai membiayai dua kali open bidding,” kata Sadam.
Lebih ironis lagi, lanjutnya, PSI yang mengklaim diri sebagai partai anak muda progresif, justru gagal menempatkan rakyat sebagai pusat pembelaan. Alih-alih berpihak pada kepentingan publik, narasi yang disampaikan malah terjebak pada bahasa hukum kering yang tidak ada hubungannya dengan beban biaya yang ditanggungkan kepada masyarakat.
“Pertanyaan mendasarnya tetap sama dan belum terjawab: kenapa rakyat kembali dipaksa membayar pajak hanya untuk membiayai pengulangan open bidding?” ujarnya mengakhiri pernyataan dengan pertanyaan. (eki)