KUNINGAN (Mass) – Terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2015 dan 2016 yang melibatkan Kuwu Cimara Kecamatan Cibereum masuk babak baru. Sie Pidsus Kejari Kuningan menindaklanjutinya dengan melakukan pengeledahan kantor desa dan rumah kuwu.
Pengeledahan Kamis (20/4/2017) tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Cimara Umarudin. Hanya saja belum mendapat konfirmasi dari Kejaksaan. Umarudin menyebutkan kedatangan tim dari Kejaksaan yang mendadak sangat mengejutkan dan membuat malu dirinya. Sebab pada saat datang dirinya sedang ada pertemuan di desa.
“Saya kaget tiba-tiba dari pak Kasi Pidsus sama tiga orang lainnya datang didampingi polisi mau mengeledah, padahal sedang ada pengarahan di desa,” tutur Umarudin.
Disebutkan, pengeledahan dilakukan sekitar lima jam lamanya, dengan mengambil berkas dan surat-surat penting yang ada di desa dan di rumahnya.
“Dengan dasar surat perintah dari Kajari mereka mengeledah di desa dan rumah saya, mereka mengambil surat-surat penting yang ada,” kata Umarudin. (deden)