Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

Ridho Tidak Jadi Jomblo, Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Mahkamah Konstritusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Akibat pengabulan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024itu, banyak hal berubah termasuk pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (20/8/2024).

Diantaranya, partai-partai yang tak mempunyai kursi DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, batas ambang pencalonan di Provinsi maupun kabupaten juga berubah, rentangnya dari 6,5% sampai 10% saja (penjelasan putusan ditulis di bagian akhir).

Dengan kondisi saat ini, peta Pilkada di Kabupaten Kuningan bisa jadi berubah total. Pasalnya, ada 5 partai di Kuningan yang bisa mencalonkan sendiri. Dengan begitu, mulai dari M Ridho Suganda (PDIP), Yanuar Prihatin (PKB), Dian Rahmat – Tuti (Golkar), Alfan Syafii (PKS) dan Gerindra bisa mengusung sendiri.

“Yang jelas tidak jadi jomblo kan? Hehe. Iya Alhamdulillah dengan ada aturan baru tentu melegakan kita semua, tapi saya rasa kita tetep harus berkoalisi untuk menambah kekuatan kerja sama,” jawab Edo, kala dikonfirmasi soal putusan MK dan koalisi pencalonan.

Sementara, Ketua DPD PKS H Dwi Bayuni Ntasir menyebut pihaknya akan menghadapi ini dengan gembira, happy. Dan pihaknya menegaskan setiap partai harus bersiap dengan segala cuaca dan ondisi.

“Dan keputusan rekom paslon tetap di DPP masing masing partai kan? Kecuali kalo aturan rekom Paslon di pilkada tingkat Daerah boleh oleh pimpinan partai daerah masing masing.akan lebih seru lagi,” jawab ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir.

Adapun bakal calon Bupati Dian Rachmat, kaal dikonfirmasi mengaku belum mempelajari seutuhnya soal putusan tersebut.

“Saya belum pelajari putusan MK secara mendalam, karena informasinya baru saya dapatkan dari medsos dan pemberitaan,” kata Dian.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang ddugat adalah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal ini, dinilai MK sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” imbuhnya.

Kemudian, isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah sebagai berikut:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(eki/deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bencana longsor yang menyeret beberapa rumah di Perumahan BSPS Dusun Purwasari RT 02 RW 08 Desa Cimara Kecamatan Cibeureum, Sabtu (18/1/2025)...

Business

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kuningan, mendatangi Kantor Bupati untuk audiensi terkait perijinan toko modern yang dianggap mereka carut...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Terpilih Dian Rachmat Yanuar M Si dan Pj Sekda Kuningan saat ini, Dr A Taufik Rahman M Si disebut-sebut rising...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga komoditas sayur jenis wortel terpantau naik tajam di pasaran per hari ini, Senin (20/1/2025). Harganya bahkan mencapai Rp 20ribu/kg. Selain...

Government

KUNINGAN (MASS) – Meski Pj Sekda Kuningan Dr A Taofik Rohman memperoleh nilai tertinggi saat OB (Open Bidding) Sekda yang diinisiasi Pj Bupati Iip...

Government

KUNINGAN (MASS) – Direktur Eksekutif Indonesia Public Research and Consulting (IPRC), M. Indra Purnama menyampaikan pandangannya terkait polemik Open Bidding Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah tempat belajar anak, TK Miftahul Falah yang berada di RT 014 RW 007 Dusun Manis 1  Desa Ciawilor Kecamatan Ciawigebang, mengalami...

Incident

KUNINGAN (MASS) -Tanah longsor terjadi di Desa Margacina, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, pada pukul 13.00 WIB, Sabtu, (18/1/2025). Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, Indra...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Sebanyak 4 rumah di Pemukiman BSPS Dusun Purwasari RT 002 RW 008 Desa Cimara Kecamatan Cibeureun amblas,...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Paradigma baru, bisa menjadi solusi ketahanan pangan dan pertanian Kabupaten Kuningan. Paradigma itu diperlukan mengingat tantangan dan kendala pembangunan pertanian yang...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Kuningan student futsal league bertajuk Liga Foundation 2025, saat ini tengah berlangsung di GOR Ewangga Kuningan. Kompetisi yang dimulai sejak tanggal...

Business

KUNINGAN (MASS) – Toko bahan bangunan kenamaan, RKM, kini hadir di Kabupaten Kuningan tepatnya di Jalan Siliwangi Blok Cilame No.73, Cirendang, Kecamatan Kuningan. Ritel...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Situasi Kuningan saat ini sedang tidak baik-baik saja dan memprihatinkan, banyak permasalahan yang muncul dan mencuat di permukaan, dari mulai tunda...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kuningan, melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Kabupaten Kuningan...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Pembersih jalan yang menghubungkan Kuningan – Majalengka via Cipasung Kecamatan Darma yang sempat tertutup akibat longsor, terus dilakukan oleh pihak terkait,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Tahukah kamu? Tahun 2025 akan menjadi tahun yang istimewa untuk kesehatanmu! Pemerintah memberikan kado ulang tahun berupa Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG),...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Pesik Kuningan, kembali menunjukkan dominasinya dengan kemenangan telak 4-1 atas Persipu Depok dalam leg pertama yang berlangsung di Stadion Masud, Rabu...

Business

KUNINGAN (MASS) – Tahun baru semakin terasa manis dengan datangnya musim durian. Kedai Durian Kuningan menjadi salah satu tempat favorit bagi para pencinta durian,...

Business

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan,...

Education

TASIKMALAYA (MASS) – Muhammad Najmi, yang akrab disapa Kakang, secara resmi diumumkan sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Arus Informasi Santri Nusantara (AISNU) Jawa Barat dalam...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan, sudah dimulai sejak awal pekan ini. Program ini, dimulai dengan sekoah sekitar...

Government

KUNINGAN (MASS) – Honorer berstatus R2 dan R3 hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 Kabupaten Kuningan, rencananya akan menggelar aksi damai. Aksi damai yang...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Za’abal Alaninda Wijaya (13) remaja berbakat dari Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan sekaligus siswa di SMPN 2 Kuningan, kembali membuktikan bakatnya dengan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bejad. Empat pria asal Kuningan berinisial S, RTT, VM dan SR dilaporkan ke Polres Kuningan karena dugaan rudapaksa (pemerkosaan) secara bersama-sama,...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Di balik ketenangan Desa Kertawirama, Kecamatan Nusaherang, hujan deras pada Minggu, (12/1/2025), menyisakan ancaman yang tak terlihat sebelumnya. Saluran drainase yang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini, beredar di media sosial sebuah video yang memuat narasi tentang dugaan penggerebekan anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang diduga melakukan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Jadi, sebenarnya kapan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si dan Tuti Andriani SH MKn akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pada tanggal 13 Januari Tahun 2025 masyarakat Kabupaten Kuningan dikejutkan dengan pemberitaan yang tidak menyenangkan, yang semestinya anggota dewan perwakilan rakyat...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Baru-baru ini, masyarakat Kabupaten Kuningan dikejutkan dengan berita terkait tindakan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meski diusung KIM Plus seperti Golkar, Gerindra, NasDem dan PKS serta partai non parlemen lainnya, Bupati terpilih Dr Dian Rachmat Yanuar...

Advertisement
Exit mobile version