Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

Ridho Tidak Jadi Jomblo, Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Mahkamah Konstritusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Akibat pengabulan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024itu, banyak hal berubah termasuk pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (20/8/2024).

Diantaranya, partai-partai yang tak mempunyai kursi DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, batas ambang pencalonan di Provinsi maupun kabupaten juga berubah, rentangnya dari 6,5% sampai 10% saja (penjelasan putusan ditulis di bagian akhir).

Dengan kondisi saat ini, peta Pilkada di Kabupaten Kuningan bisa jadi berubah total. Pasalnya, ada 5 partai di Kuningan yang bisa mencalonkan sendiri. Dengan begitu, mulai dari M Ridho Suganda (PDIP), Yanuar Prihatin (PKB), Dian Rahmat – Tuti (Golkar), Alfan Syafii (PKS) dan Gerindra bisa mengusung sendiri.

“Yang jelas tidak jadi jomblo kan? Hehe. Iya Alhamdulillah dengan ada aturan baru tentu melegakan kita semua, tapi saya rasa kita tetep harus berkoalisi untuk menambah kekuatan kerja sama,” jawab Edo, kala dikonfirmasi soal putusan MK dan koalisi pencalonan.

Sementara, Ketua DPD PKS H Dwi Bayuni Ntasir menyebut pihaknya akan menghadapi ini dengan gembira, happy. Dan pihaknya menegaskan setiap partai harus bersiap dengan segala cuaca dan ondisi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dan keputusan rekom paslon tetap di DPP masing masing partai kan? Kecuali kalo aturan rekom Paslon di pilkada tingkat Daerah boleh oleh pimpinan partai daerah masing masing.akan lebih seru lagi,” jawab ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir.

Adapun bakal calon Bupati Dian Rachmat, kaal dikonfirmasi mengaku belum mempelajari seutuhnya soal putusan tersebut.

“Saya belum pelajari putusan MK secara mendalam, karena informasinya baru saya dapatkan dari medsos dan pemberitaan,” kata Dian.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang ddugat adalah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal ini, dinilai MK sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” imbuhnya.

Kemudian, isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah sebagai berikut:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(eki/deden)

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Judi online telah menjadi fenomena global yang signifikan memengaruhi berbagai aspek kehidupan, terutama dalam konteks ekonomi dan sosial. Di Indonesia, fenomena...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pasca Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Msi dan Tuti Andriani, SH., Mkn dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2025-2030...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar mengejutkan datang dari Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan. Dimana, seorang warga atas nama Ano (48), meninggal dunia...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (20/2/2025)....

Government

KUNINGAN (MASS) – Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si dan Tuti Andriani SH MKn, telah dilantik sebagai pemimpin baru Kabupaten Kuningan Pada Kamis...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pentas Kreasi Anak Soleh Darul Amanah, “Persada Jilid 2″ yang diselenggarakan oleh Yayasan Darul Amanah berlangsung meriah dan penuh antusias, Sabtu...

Government

KUNINGAN (MASS) – Ubur-ubur Ikan Lele, Kuningan Melesat Lee. Pantun itulah yang diucapkan Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, saat memberikan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sri Hayati (38), warga Paumahan, RT 8 RW 4, Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, yang sempat dikabarkan hilang, akhirnya ditemukan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Menjelang bulan Ramadhan kurang dari 2 pekan ini, harga beberapa komoditas pangan di pasaran terpantau mulai naik, Kamis (20/2/2025). Harga cabe...

Politics

JAKARTA (MASS) – Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) akan mengambil tindakan tegas terhadap kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota...

Government

KUNINGAN (MASS) – Warga Kabupaten Kuningan, baik dari unsur masyarakat umum, aparatur, partai hingga relawan nampak menyesakki Lapangan Pandapa Paramartha Kuningan, Kamis (20/2/2025) sore...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pelantikan serentak kepala daerah yang akan digelar di Istana Negara pada 20 Februari 2025 akan melantik 481 kepala daerah dari total...

Government

KUNINGAN (MASS) – Menjelang pelantikan pada 20 Februari 2025, Bupati Kuningan terpilih, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, bertemu dengan Menteri Koperasi RI, Budi Arie...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Kuningan Indonesia (HMKI) saat ini menghadapi kondisi yang lagi-lagi memprihatinkan. Organisasi yang seharusnya menjadi wadah aspirasi dan penggerak mahasiswa...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bersama Dr Dian Rachmat Yanuar M Si, Tuti Andriani SH MKn akan dilantik sebagai Wakil Bupati Kuningan Kamis (20/2/2025) besok. Pelantikan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, bakal dilantik jadi Bupati Kuningan pada Kamis (20/2/2025) besok di Istana Kepresidenan Jakarta. Bersama...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Pasca Deni Hamdani dan Dading Fajrudin hengkang dari jabatan di Pesik Kuningan dengan alasan yang berkaitan dengan pekerjaan sebagai pegawai negri,...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Penyuluh pertanian terus didorong untuk memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan pertanian modern. Dengan begitu, akan...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Desa Cengal, Camat Japara bersama aparat keamanan terus melakukan upaya penanganan terhadap gangguan anjing liar atau Ajag (sebutan masyarakat setempat)...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kasus curanmor kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Kali ini, kejadian menimpa Acim Warsim, yang lebih dikenal dengan nama Anscell, warga Dusun...

Government

KUNINGAN (MASS) – Terpilih sebagai Bupati Kuningan bersama Tuti Andriani SH MKn pada Pilkada serentak 2024 kemarin, Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 171 ASN dari berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima SK Pensiun yang secara simbolis, Selasa (18/2/2025) pagi ini....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekwensi tinggal di negara hukum, semua warga negara haruslah taat dan patuh terhadap ketentuan hukum...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah relawan dari Tim Dirahmati melepas (ngebralkan)  Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si di BTN Cijoho, Senin malam (17/2/2025) Pukul 20.00...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar duka datang tokoh perempuan Kuningan, istri dari Dr KH Aminudin SHI MA, Ketua PCNU (Pengurus Cabang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar duka datang dari salah satu putra daerah yang juga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan. Adalah Maman...

Advertisement
Exit mobile version