Connect with us

Hi, what are you looking for?

MGID

Politics

Ridho Tidak Jadi Jomblo, Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Mahkamah Konstritusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Akibat pengabulan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024itu, banyak hal berubah termasuk pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (20/8/2024).

Diantaranya, partai-partai yang tak mempunyai kursi DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, batas ambang pencalonan di Provinsi maupun kabupaten juga berubah, rentangnya dari 6,5% sampai 10% saja (penjelasan putusan ditulis di bagian akhir).

Dengan kondisi saat ini, peta Pilkada di Kabupaten Kuningan bisa jadi berubah total. Pasalnya, ada 5 partai di Kuningan yang bisa mencalonkan sendiri. Dengan begitu, mulai dari M Ridho Suganda (PDIP), Yanuar Prihatin (PKB), Dian Rahmat – Tuti (Golkar), Alfan Syafii (PKS) dan Gerindra bisa mengusung sendiri.

“Yang jelas tidak jadi jomblo kan? Hehe. Iya Alhamdulillah dengan ada aturan baru tentu melegakan kita semua, tapi saya rasa kita tetep harus berkoalisi untuk menambah kekuatan kerja sama,” jawab Edo, kala dikonfirmasi soal putusan MK dan koalisi pencalonan.

Sementara, Ketua DPD PKS H Dwi Bayuni Ntasir menyebut pihaknya akan menghadapi ini dengan gembira, happy. Dan pihaknya menegaskan setiap partai harus bersiap dengan segala cuaca dan ondisi.

“Dan keputusan rekom paslon tetap di DPP masing masing partai kan? Kecuali kalo aturan rekom Paslon di pilkada tingkat Daerah boleh oleh pimpinan partai daerah masing masing.akan lebih seru lagi,” jawab ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir.

Adapun bakal calon Bupati Dian Rachmat, kaal dikonfirmasi mengaku belum mempelajari seutuhnya soal putusan tersebut.

“Saya belum pelajari putusan MK secara mendalam, karena informasinya baru saya dapatkan dari medsos dan pemberitaan,” kata Dian.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang ddugat adalah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal ini, dinilai MK sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” imbuhnya.

Kemudian, isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah sebagai berikut:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(eki/deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c
Advertisement

You May Also Like

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 110 mahasiswa gabungan dari 4 Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA) berkolaborasi dalam program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) lintas sektoral yang...

Law

KUNINGAN (MASS) – SAT Narkoba Polres Kuningan berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang. Seorang pemuda berinisial B (20), warga Lingkungan Pasapen, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan,...

Business

KUNINGAN (MASS) – Polemik penahanan ijazah oleh perusahaan PT. Panjunan yang beroperasi di wilayah Cinagara, Lebakwangi -Kuningan yang sempat mencuat kemarin, mengungkap bahwa sejumlah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Setelah serangkaian kegiatan dari pagi hari yang ditandai dengan upacara serta penampilan kolosan angklung, malam puncak Hardiknas begitu sangat meriah, Jumat...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan secara resmi menyerahkan berkas PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKB,...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja ke FKUB Kabupaten Kuningan dalam rangka pengembangan wawasan dan penguatan kerukunan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menggelar audiensi tentang penahanan dokumen eks pegawai bersama perusahaan, Disnaker, DPMPTSP, serta eks pegawai,...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi maraknya kasus curanmor, HMI Cabang Kuningan gelar diskusi serius mengenai keprihatinannya terhadap keamanan di Kabupaten Kuningan, pasalnya tindakan kriminal semakin...

Education

KUNINGAN (MASS) – Warga Kuningan padati area Pandapa Paramarta pada malam puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Jumat malam (2/5/2025). Meski sempat gerimis, antusiasme...

Law

KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, melalui Satuan Reserse Narkoba (RESNARKOBA) selama bulan Februari sampai bulan Maret secara bertahap berhasil mangungkap...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan merupakan wilayah pegunungan dan perbukitan. Demi menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem alam. Warga Dusun Buah Jenuk, Desa Parakan,...

Village

KUNINGAN (MASS) – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kuningan, Hj. Henny Rosdiana, SH SSos M Si  menanggapi santai pengunduran diri beberapa...

Government

KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya muncul wacana Pemerintah akan menskemakan pinjaman ke Bank BJB membereskan gagal bayar, Kabupaten Kuningan kini dihadiahi bantuan armada untuk...

Business

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Jakarta Selatan menggelar acara halal bihalal yang meriah di Saung Me’Wah...

Government

KUNINGAN (MASS) – PNS Kuningan sepertinya akan tersenyum lebar. Pasalnya pada minggu ini Bupati Dian telah memerintahkan Kepala BPKAD untuk mencairkan TPP PNS bulan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga komoditas cabai merah di pasaran, terpantau mengalami penurunan di awal bulan Mei 2025 ini, Kamis (1/5/2025). Komoditas pangan lainnya, terpantau...

Government

KUNINGAN (MASS) – Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) direncanakan datang ke Kabupaten Kuningan. Agenda KDM menghadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun...

Anything

KUNINGAN (MASS) – “Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghormati Jasa Para Pahlawannya”. Kalimat kutipan dari Presiden RI pertama itulah yang disampaikan Prof. KH....

Incident

KUNINGAN (MASS) – Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban tabrak lari di Jalan Nanggeleng – Cirahayu tepatnya dekat Masjid Al Hidayah Desa Pasayangan, Kecamatan...

Sport

KUNINGAN  (MASS) – Proton FC Kuningan kembali tampil gemilang di laga perempat final Liga Nusantara Seri A Jawa Barat yang berlangsung di SOR RAA...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si memamerkan data pertanian di Kabupaten Kuningan saat menghadiri Jambore Penyuluh Pertanian Se-Jawa...

Education

KUNINGAN (MASS) –  Kabar membanggakan datang dari MTs Husnul Khotimah. Pasalnya, salah satu santrinya, Violetta Kemuning Umam berhasil meraih prestasi luar biasa dalam ajang...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Proton FC Kuningan berhasil mengukuhkan dominasinya di lanjutan fase Grup E Liga Nusantara Seri A Jawa Barat dengan kemenangan sangat meyakinkan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Ingatan ini masih belum hilang saat ada tragedi perang sarung yang merenggut nyawa siswa SLTP, dan mirisnya terjadi di bulan suci...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga gula pasir dan telur ayam di pasaran terpantau mengalami kenaikan di pendataan hari ini, Senin (24/4/2025). Harga gula pasir misalnya,...

Sport

GARUT (MASS) – Proton FC (Kuningan) menunjukkan dominasinya di ajang Liga Nusantara Seri A Jawa Barat Grup E dengan kemenangan telak 6-0 atas Persebat...

Advertisement Smart Widget MGID
Exit mobile version