Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

Ridho Tidak Jadi Jomblo, Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Mahkamah Konstritusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Akibat pengabulan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024itu, banyak hal berubah termasuk pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (20/8/2024).

Diantaranya, partai-partai yang tak mempunyai kursi DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, batas ambang pencalonan di Provinsi maupun kabupaten juga berubah, rentangnya dari 6,5% sampai 10% saja (penjelasan putusan ditulis di bagian akhir).

Dengan kondisi saat ini, peta Pilkada di Kabupaten Kuningan bisa jadi berubah total. Pasalnya, ada 5 partai di Kuningan yang bisa mencalonkan sendiri. Dengan begitu, mulai dari M Ridho Suganda (PDIP), Yanuar Prihatin (PKB), Dian Rahmat – Tuti (Golkar), Alfan Syafii (PKS) dan Gerindra bisa mengusung sendiri.

“Yang jelas tidak jadi jomblo kan? Hehe. Iya Alhamdulillah dengan ada aturan baru tentu melegakan kita semua, tapi saya rasa kita tetep harus berkoalisi untuk menambah kekuatan kerja sama,” jawab Edo, kala dikonfirmasi soal putusan MK dan koalisi pencalonan.

Sementara, Ketua DPD PKS H Dwi Bayuni Ntasir menyebut pihaknya akan menghadapi ini dengan gembira, happy. Dan pihaknya menegaskan setiap partai harus bersiap dengan segala cuaca dan ondisi.

“Dan keputusan rekom paslon tetap di DPP masing masing partai kan? Kecuali kalo aturan rekom Paslon di pilkada tingkat Daerah boleh oleh pimpinan partai daerah masing masing.akan lebih seru lagi,” jawab ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir.

Adapun bakal calon Bupati Dian Rachmat, kaal dikonfirmasi mengaku belum mempelajari seutuhnya soal putusan tersebut.

“Saya belum pelajari putusan MK secara mendalam, karena informasinya baru saya dapatkan dari medsos dan pemberitaan,” kata Dian.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang ddugat adalah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal ini, dinilai MK sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” imbuhnya.

Kemudian, isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah sebagai berikut:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(eki/deden)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pada Minggu (15/9/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB, terjadi insiden kebakaran bangunan di Dusun Buahgama Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi. Bangunan yang...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Majelis Taklim Nurul Iman Desa Langseb, Kecamatan Lebakwangi, menggelar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus merayakan Milad ke-6 Majelis Taklim,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pasangan Jabar ASIH, Ahmad Syaikhu – Ilham Habibie, disebut-sebut sebagai paket lengkap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Bukan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemuda adalah kekuatan utama dalam setiap proses perubahan sosial dan politik. Dalam konteks Kabupaten Kuningan, peran pemuda menjadi sangat vital, terutama...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi pemilih, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Garawangi bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Garawangi menyelenggarakan acara...

Business

KUNINGAN (MASS) – Perubahan besar tengah melanda kelas menengah, yang kini mengalami penurunan jumlah secara signifikan. Kelas menengah merupakan individu dengan pengeluaran Rp. 2,04...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan baru saja diambil sumpah jabatannya pada hari Senin (9/9/2024) lalu. DPRD...

Politics

KUNINGAN (MASS) – KPU Kabupaten Kuningan mengumumkan bahwa hasil penelitian persyaratan/perbaikan administrasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kuningan, sudah tuntas. Pengumuman itu disampaikan KPU Kuningan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Soal tudingan pada Hj Ika Siti Rahmatika SE (Bunda Ika) yang dianggap mengumpulkan ASN di momentum Pilkada, bakal didalami Bawaslu. Hal...

Education

KUNINGAN (MASS) – Untuk membangun jiwa Profil Pelajar Pancasila siswa SMA Negeri 1 Subang Kabupaten Kuningan, pada Kamis (12/9/ 2024) kemarin dilaksanakan Projek Penguatan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ibu, terima kasih selalu ada untuk Satria. Hal itulah yang terucap dari anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode 2024-2029 termuda, Satria Rizki...

Education

KUNINGAN (MASS) – Malam puncak panggung gembira jadi penutup kegiatan dari mahasiswa KKN (Kelompok Kerja Nyata) kelompok 3 Universitas Al Ihya (Unisa) Kuningan di...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Hujan dengan intensitas lebat pada hari Selasa (10/9/2024) lalu yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan, ternyata tidak hanya membuat 2 rumah...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Salah satu atlet Taekwondo dari Kabupaten Kuningan, M Hafidz Rifqy Al Qorny, berangkat dan akan bertanding pada gelaran PON (Pekan Olahraga...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Pegawai Dinas Perhubungan Kuningan, Wawan, yang jadi sasaran pengeroyokan sejumlah massa, nampak sudah bisa duduk di ruang tamu rumahnya, Rabu (11/9/2024)...

Education

KUNINGAN (MASS) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan, menggelontorkan beasiswa sebesar Rp 127.505.000,-  bagi mahasiswa dan santri Kabupaten Kuningan.  Yang menerima manfaat ada...

Village

KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Situgede Kecamatan Subang, Nurdin, memamerkan kinerja pemerintahan desa dibawah komandonya, perihal jalan dusun. “Semua dusun nu aya (yang ada)...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga telur ayam per hari ini, Kamis (12/9/2024), di pasaran terpantau mengalami kenaikan. Yang semual harganya Rp 25,5 ribu ke Rp...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Legislator Gerindra, Toto Tohari yang juga mantan kader banteng (PDIP), dikabarkan bakal menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kuningan. Informasi tersebut beredar...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Akses jalan yang menghubungkan Desa Situgede – Desa Subang Kecamatan Subang sempat tertutup material tanah dan baru pada Rabu (11/9/2024) kemarin....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Aksi pengeroyokan pegawai ASN Dishub, Wawan, di Jalan Otista Kuningan yang videonya viral terekam CCTV dan menyebar di jagad social media...

Government

KUNINGAN (MASS) – Korban pengeroyokan, Wawan, salah satu ASN  pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan asal RT 7/6, Lingkungan Cigodeg, menjadi pusat perhatian setelah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Perkenalkan metode Takakura dalam pembuatan pupuk kompos jadi salah satu program kerja utama kelompok mahasiswa KKN-T Universitas Swadaya Gunungjati (UGJ) Cirebon...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebagai upaya peningkatan mutu dan kualitas pengajaran di tingkat Taman Pembelajaran AL-Qur’an (TPA) dan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA), Badan Komunikasi Pemuda...

Health

KUNINGAN (MASS) – Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kabupaten Kuningan melaunching program percepatan penanganan stunting pada Selasa (10/9/2024) kemarin di aula Desa...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Baru saja dilantik, anggota DPRD Kabupaten Kuningan dihadapkan pada ekspektasi masyarakat yang tinggi. Namun, sejarah mengajarkan kita untuk skeptis. Setiap periode,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatan pada Senin (09/09/2024) kemarin. Pelantikan dan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kepengurusan karang taruna Desa Patala Kecamatan Cilebak periode 2024-2029, resmi dilantik pada Sabtu (7/9/2024) kemarin. Pelantikan digelar di Talaga Surian –...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Adalah Satria Rizky Utama, anggota DPRD Kabupaten Kuningan termuda di periode 2024-2029, yang baru saja dilantik pada Senin (9/9/2024) pagi. Usianya...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga cabai, daging ayam dan telur ayam, kompak mengalami penurunan harga di pasaran per hari ini, Senin (9/9/2024). Harga beberapa komoditas...

Advertisement
Exit mobile version