Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politik

Ridho Tidak Jadi Jomblo, Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Mahkamah Konstritusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Akibat pengabulan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024itu, banyak hal berubah termasuk pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (20/8/2024).

Diantaranya, partai-partai yang tak mempunyai kursi DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, batas ambang pencalonan di Provinsi maupun kabupaten juga berubah, rentangnya dari 6,5% sampai 10% saja (penjelasan putusan ditulis di bagian akhir).

Dengan kondisi saat ini, peta Pilkada di Kabupaten Kuningan bisa jadi berubah total. Pasalnya, ada 5 partai di Kuningan yang bisa mencalonkan sendiri. Dengan begitu, mulai dari M Ridho Suganda (PDIP), Yanuar Prihatin (PKB), Dian Rahmat – Tuti (Golkar), Alfan Syafii (PKS) dan Gerindra bisa mengusung sendiri.

“Yang jelas tidak jadi jomblo kan? Hehe. Iya Alhamdulillah dengan ada aturan baru tentu melegakan kita semua, tapi saya rasa kita tetep harus berkoalisi untuk menambah kekuatan kerja sama,” jawab Edo, kala dikonfirmasi soal putusan MK dan koalisi pencalonan.

Sementara, Ketua DPD PKS H Dwi Bayuni Ntasir menyebut pihaknya akan menghadapi ini dengan gembira, happy. Dan pihaknya menegaskan setiap partai harus bersiap dengan segala cuaca dan ondisi.

“Dan keputusan rekom paslon tetap di DPP masing masing partai kan? Kecuali kalo aturan rekom Paslon di pilkada tingkat Daerah boleh oleh pimpinan partai daerah masing masing.akan lebih seru lagi,” jawab ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir.

Adapun bakal calon Bupati Dian Rachmat, kaal dikonfirmasi mengaku belum mempelajari seutuhnya soal putusan tersebut.

“Saya belum pelajari putusan MK secara mendalam, karena informasinya baru saya dapatkan dari medsos dan pemberitaan,” kata Dian.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang ddugat adalah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal ini, dinilai MK sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” imbuhnya.

Kemudian, isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah sebagai berikut:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(eki/deden)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Teknologi

KUNINGAN (MASS) – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk pendidikan tinggi. Heriman, seorang mahasiswa aktivis HMI,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – “Bareng Pemuda Kolaborasi Kebaikan” jadi tema yang digagas oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Kuningan dalam Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA)...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan pisah sambut dan serah terima jabatan (sertijab) pejabat administrator...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Pondok Kata RZ merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 dengan meresmikan gedung baru dan menggelar Festival Kaulinan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Kolik atau kembung jadi hal yang umum terjadi pada bayi. Tidak itu saja, seringkali bayi juga merasa tak nyaman (bisa saja...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayanto MSi, menyampaikan pengangkatan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG)...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan terkait status keberangkatan calon jemaah haji yang meninggal dunia akibat kecelakaan atas...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan dinilai memiliki potensi strategis yang besar jika mampu dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah. Letak geografis Kuningan yang berada...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kebun Raya Kuningan (KRK) direncanakan menjadi lokasi pelaksanaan retret bagi pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Kegiatan itu dijadwalkan...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harga kebutuhan bahan pokok di pasaran terpantau masih stabil di sebulan menjelang bulan Ramadhan tahun ini. Meski demikian, ada beberapa komoditas...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Remaja Masjid Al Barokah Desa Dukuh Tengah Kecamatan Maleber baru saja menggelar Muhadhoroh Akbar sekaligus peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – BMKG memperkirakan musim hujan di Ciayumajakuning akan berlanjut hingga awal Mei. Seperti diketahui, dalam beberapa waktu belakangan cuaca di Kabupaten Kuningan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan Gunung Ciremai, khususnya...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan kembali menggelar program “Hari Aspirasi” sebagai wujud komitmen dalam mendengar, menampung, dan memperjuangkan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Desa Bunigeulis Kecamatan Hantara pada Sabtu (17/1/2026). Kecelakaan ini merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor dan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Baru-baru ini beredar sebuah surat yang mengatasnamakan Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan perihal Pemberitahuan dan Permintaan Koordinasi Terkait Pelaksanaan Mutasi serta Penataan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pertandingan futsal Liga Foundation yang berlangsung di Gedung Olahraga Ewangga Kuningan pada Sabtu (17/1/2026) berlangsung panas tensi tinggi antara SMAN 1...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Segala permasalahan terkait distribusi dan kualitas menu atau dugaan penyimpangan lainnya soal program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Kabupaten Kuningan kini...

Olahraga

MEDAN (MASS) – Menguji racikan strategi dari sang pelatih bakal tersaji di GOR Voli Indoor Sumatera Utara, Sport Center, Deli Sedang, Sabtu (17/01/26), pukul...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan segera mengakhiri jabatan dalam waktu deka. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Terkadang, akar dari semua persoalan, karena kita tidak mengerti pemahaman orang lain. Kalimat itulah yang disampaikan KH Husein Muhammad, tokoh NU...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Wawasan Nusantara tidak hanya melambangkan pada bentuk ilmu pengetahuan saja, melainkan harus tertanam sebagai aspek moral, dan berguna dalam cakupan sosial....

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Teroboson kreatif dan inovatif dilakukan mahasiswa sarjana (S1) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Universitas Al Ihya (Unisa) Kuningan baru-baru ini. Para mahasiswa semester...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Seekor ular sanca kembali meresahkan warga Kabupaten Kuningan. Kali ini, ular tersebut ditemukan di kandang ayam milik warga Perumahan Griya Gading...