Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politik

Ridho Tidak Jadi Jomblo, Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Mahkamah Konstritusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Akibat pengabulan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024itu, banyak hal berubah termasuk pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (20/8/2024).

Diantaranya, partai-partai yang tak mempunyai kursi DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, batas ambang pencalonan di Provinsi maupun kabupaten juga berubah, rentangnya dari 6,5% sampai 10% saja (penjelasan putusan ditulis di bagian akhir).

Dengan kondisi saat ini, peta Pilkada di Kabupaten Kuningan bisa jadi berubah total. Pasalnya, ada 5 partai di Kuningan yang bisa mencalonkan sendiri. Dengan begitu, mulai dari M Ridho Suganda (PDIP), Yanuar Prihatin (PKB), Dian Rahmat – Tuti (Golkar), Alfan Syafii (PKS) dan Gerindra bisa mengusung sendiri.

“Yang jelas tidak jadi jomblo kan? Hehe. Iya Alhamdulillah dengan ada aturan baru tentu melegakan kita semua, tapi saya rasa kita tetep harus berkoalisi untuk menambah kekuatan kerja sama,” jawab Edo, kala dikonfirmasi soal putusan MK dan koalisi pencalonan.

Sementara, Ketua DPD PKS H Dwi Bayuni Ntasir menyebut pihaknya akan menghadapi ini dengan gembira, happy. Dan pihaknya menegaskan setiap partai harus bersiap dengan segala cuaca dan ondisi.

“Dan keputusan rekom paslon tetap di DPP masing masing partai kan? Kecuali kalo aturan rekom Paslon di pilkada tingkat Daerah boleh oleh pimpinan partai daerah masing masing.akan lebih seru lagi,” jawab ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir.

Adapun bakal calon Bupati Dian Rachmat, kaal dikonfirmasi mengaku belum mempelajari seutuhnya soal putusan tersebut.

“Saya belum pelajari putusan MK secara mendalam, karena informasinya baru saya dapatkan dari medsos dan pemberitaan,” kata Dian.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang ddugat adalah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal ini, dinilai MK sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” imbuhnya.

Kemudian, isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah sebagai berikut:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(eki/deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Trending

You May Also Like

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Kondisi Gedung Kesenian Raksawacana yang berada di pusat Kota Kuningan dinilai memprihatinkan dan membutuhkan revitalisasi menyeluruh. Hal itu disampaikan Ketua Teater...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Peristiwa sederhana berubah menjadi situasi darurat ketika sebuah cincin titanium yang tak kunjung lepas justru mengancam kesehatan jari seorang pelajar asal...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan U Kusman S Sos M Si, Senin (6/4/2026) pagi ini....

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kebakaran melanda peternakan milik salah satu orang terkaya di Kuniongan, H Dudung, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No.125 Kelurahan Winduhaji,...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Setelah lewat momen Lebaran, harga-harga bahan pokok alias sembako di pasaran terpantau mulai mengalami penurunan kembali. Seperti yang terpotret pada hari...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Liburan Ramadhan dan Idul Fitri telah selesai. Para santri kembali ke pondok untuk mengikuti proses pendidikan dan pembinaan. Pun, dengan Pondok...

Nasional

SOLO (MASS) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Gibran secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Jawa Barat...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Persiapan matang terus dilakukan oleh Pesik Kuningan menjelang bergulirnya kompetisi Liga 4 Seri Nasional pada akhir bulan April ini. Sebagai bagian...

Headline

KUNINGAN (MASS) – BPBD Kuningan bersama aparat desa dan masyarakat melakukan pembersihan material longsor yang menimpa tembok rumah dan halaman warga di Dusun Karang...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Farmasi Kesehatan dan Sains UM kuningan (PK IMM FFKS) baru saja menyelenggarakan Musyawarah Komisariat (Musykom)...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Gedung Sjahrir direncanakan akan segera dilakukan revitalisasi. Janji itu disampaikan langsung Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, saat berkunjung ke Kabupaten Kuningan,...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Pasca viralnya luapan air di Jalan Raya Sindangagung – Kertayasa Kecamatan Sindangagung, pihak Kecamatan bersama Pemdes Kertayasa dan warga sekitar segera...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pasca sholat Jumat di Masjid As-Safiri, Dusun Parenca Kulon, Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagun, ratusan nasi kotak dibagikan, Jumat (3/4/2026). Jamaah yang...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menjelaskan alasan kenapa pegawai P3K yang ikut seleksi BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah), pada...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Wajah baru kepemimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan dituntut untuk lebih punya nyali, alias lebih berani. Tuntutan itu salah satunya datang dari...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kecelakaan terjadi di kawasan Linggamekar, Kecamatan Cilimus, tepatnya di sekitar lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cisabuk pada Rabu (1/4/2026). Peristiwa...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Teras Pendopo Kabupaten Kuningan pada Rabu malam (1/4/2026). Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar acara serah terima...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Warung kopi di Jalan Raya Syeh Manglayang, Desa Kadugede, mendadak berubah tegang pada Kamis malam (2/4/2026). Sang pemilik warung, Gilbert (45)...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, berpolemik karena menganggap tak akomodir calon...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Kegiatan Halal Bihalal yang digelar oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kramatmulya di Aula Bale Desa Cikaso, Kamis (2/4/2026), tidak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang merekomendasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan mengganti rugi penggunaan anggaran tahun 2024-2025,...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harga daging sapi terpantau menurun hari ini di pasaran, Kamis (2/4/2026). Meski turun, harga daging sapi masih di angka Rp 140...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Hampir dua tahun sejak proses pembebasan lahan untuk proyek Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS), area yang berada di Desa Windujanten, Kecamatan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Jelang bergulirnya kompetisi kasta keempat sepak bola Indonesia, Liga 4 Seri Nasional, tim berjuluk Laskar Ciremai ini dipastikan akan menambah kekuatan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Suasana penuh kehangatan dan canda tawa menyelimuti Alkenzi Convention Mayang Catering, Ciporang, pada Rabu (1/4/2026). Puluhan pensiunan guru dan kepala sekolah...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus berupaya meningkatkan transparansi dan efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah strategis yang dilakukan...