Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politik

Ridho Tidak Jadi Jomblo, Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Mahkamah Konstritusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Akibat pengabulan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024itu, banyak hal berubah termasuk pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (20/8/2024).

Diantaranya, partai-partai yang tak mempunyai kursi DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, batas ambang pencalonan di Provinsi maupun kabupaten juga berubah, rentangnya dari 6,5% sampai 10% saja (penjelasan putusan ditulis di bagian akhir).

Dengan kondisi saat ini, peta Pilkada di Kabupaten Kuningan bisa jadi berubah total. Pasalnya, ada 5 partai di Kuningan yang bisa mencalonkan sendiri. Dengan begitu, mulai dari M Ridho Suganda (PDIP), Yanuar Prihatin (PKB), Dian Rahmat – Tuti (Golkar), Alfan Syafii (PKS) dan Gerindra bisa mengusung sendiri.

“Yang jelas tidak jadi jomblo kan? Hehe. Iya Alhamdulillah dengan ada aturan baru tentu melegakan kita semua, tapi saya rasa kita tetep harus berkoalisi untuk menambah kekuatan kerja sama,” jawab Edo, kala dikonfirmasi soal putusan MK dan koalisi pencalonan.

Sementara, Ketua DPD PKS H Dwi Bayuni Ntasir menyebut pihaknya akan menghadapi ini dengan gembira, happy. Dan pihaknya menegaskan setiap partai harus bersiap dengan segala cuaca dan ondisi.

“Dan keputusan rekom paslon tetap di DPP masing masing partai kan? Kecuali kalo aturan rekom Paslon di pilkada tingkat Daerah boleh oleh pimpinan partai daerah masing masing.akan lebih seru lagi,” jawab ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir.

Adapun bakal calon Bupati Dian Rachmat, kaal dikonfirmasi mengaku belum mempelajari seutuhnya soal putusan tersebut.

“Saya belum pelajari putusan MK secara mendalam, karena informasinya baru saya dapatkan dari medsos dan pemberitaan,” kata Dian.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang ddugat adalah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal ini, dinilai MK sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” imbuhnya.

Kemudian, isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah sebagai berikut:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(eki/deden)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Turnamen Futsal Liga Fondation 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama 18 hari. Ajang ini diikuti oleh ratusan tim dari berbagai kategori...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harha cabai rawit hijau dan rawit merah terpantau mengalami kenaikan harga per hari ini, Kamis (5/2/2026). Kenaikan harga cabai rawit ini...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) menyebut tak pernah mengurus ijin pengelolaan air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Kuningan di...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan Ir I Putu Bagiasna MT, menyebut ada opsi untuk membongkar tutup...

Netizen Mass

“Di Berita: rakyat kita paling bahagiaDi Rumah: Bu, buku tulisku habisLalu ia mengambil tali, tepat saat negara sibuk memoles citra diri” Potongan narasi di...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Candra, menghadiri kegiatan Pasamoan Agung yang digelar di Taman Kota Kuningan, Kamis (5/2/2026). Kehadiran Dicky Chandra...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 186 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan segera masuk masa pension. Penyerahan SK Pensiun kepada ASN yang mencapai Batas Usia...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi, khususnya ketersediaan pangan dan stabilitas harga, menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Banyak manfaat dari batu yang diambil dari tambang tradisional CIleuleuy. Bahkkan diantaranya untuk program pembangunan dari pemerintah. Hal itulah yang disampaikan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Kuningan, menyarankan pengurasan kolam keramat Balong Girang Cigugur, pasca mati massalnya ikan dewa. Saran tersebut...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pagi ini, Rabu (4/2/2026) Bupati Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang batu di Desa Cileleuy,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Menyusul fenomena kematian ikan dewa di kolam keramat Cigugur, Bupati Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar, meninjau langsung Balong Keramat tersebut, Rabu...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Farmasi dan Kesehatan dan Sains (PK IMM FFKS) Universitas Muhammadiyah Kuningan baru saja melaksanakan kegiatan...

Netizen Mass

‎KUNINGAN (MASS) – Tragedi meninggalnya seorang anak kelas 4 sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengalami tekanan karena tidak mampu membeli alat...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Penggunaan teknologi untuk area pertanian, terus didorong oleh Brigade Proteksi Tanaman Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan. Teranyat, Diskatan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Forum Diskusi Waroeng Rakyat kembali menggelar diskusi publik. Berbeda dari biasanya, diskusi teranyar Waroeng Rakyat kali ini menggandeng mahasiswa, BEM Kampus...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Di balik tambang batu Cileuleuy yang kini ditutup, terdapat banyak kisah keluarga penambang batu yang menggantungkan hidup pada aktifitas tersebut. Salah...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Kapten tim futsal SMKN 5 Kuningan, Keisya, berbagi kisah perjuangan saat berhasil membawa timnya meraih gelar juara dalam ajang Kompetisi Futsal...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Cigugur, Aang Taufik, mengungkapkan jumlah kematian ikan dewa di kolam renang Cigugur terus mengalami peningkatan sejak...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Tok! besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Di atas kertas, Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu program paling menjanjikan dalam dunia pendidikan. Gagasannya sederhana, tetapi kuat: memastikan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kabupaten Kuningan mencatatkan angka yang jauh dari target pada tahun 2025. Kasi Perparkiran...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Penerangan jalan di Jalan Eyang Kyai Hasan Maolani atau jalan lingkar timur Kuningan yang menggunakan solar panel, dianggap tidak efektif terutama...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan secara tegas melarang penjualan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) di lingkungan sekolah, baik secara...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, H Nurpan SE M Si, menyayangkan adanya polemik...