Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politik

Ridho Tidak Jadi Jomblo, Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Mahkamah Konstritusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Akibat pengabulan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024itu, banyak hal berubah termasuk pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (20/8/2024).

Diantaranya, partai-partai yang tak mempunyai kursi DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, batas ambang pencalonan di Provinsi maupun kabupaten juga berubah, rentangnya dari 6,5% sampai 10% saja (penjelasan putusan ditulis di bagian akhir).

Dengan kondisi saat ini, peta Pilkada di Kabupaten Kuningan bisa jadi berubah total. Pasalnya, ada 5 partai di Kuningan yang bisa mencalonkan sendiri. Dengan begitu, mulai dari M Ridho Suganda (PDIP), Yanuar Prihatin (PKB), Dian Rahmat – Tuti (Golkar), Alfan Syafii (PKS) dan Gerindra bisa mengusung sendiri.

“Yang jelas tidak jadi jomblo kan? Hehe. Iya Alhamdulillah dengan ada aturan baru tentu melegakan kita semua, tapi saya rasa kita tetep harus berkoalisi untuk menambah kekuatan kerja sama,” jawab Edo, kala dikonfirmasi soal putusan MK dan koalisi pencalonan.

Sementara, Ketua DPD PKS H Dwi Bayuni Ntasir menyebut pihaknya akan menghadapi ini dengan gembira, happy. Dan pihaknya menegaskan setiap partai harus bersiap dengan segala cuaca dan ondisi.

“Dan keputusan rekom paslon tetap di DPP masing masing partai kan? Kecuali kalo aturan rekom Paslon di pilkada tingkat Daerah boleh oleh pimpinan partai daerah masing masing.akan lebih seru lagi,” jawab ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir.

Adapun bakal calon Bupati Dian Rachmat, kaal dikonfirmasi mengaku belum mempelajari seutuhnya soal putusan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya belum pelajari putusan MK secara mendalam, karena informasinya baru saya dapatkan dari medsos dan pemberitaan,” kata Dian.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang ddugat adalah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal ini, dinilai MK sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” imbuhnya.

Kemudian, isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah sebagai berikut:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(eki/deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1.447 H alias Lebaran, Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) se-Kabupaten Kuningan nampak sumringah “disawer” kadeudeuh oleh...

Bisnis

BANDUNG (MASS) – Setiap impian selalu berawal dari sebuah harapan yang tumbuh dalam hati. Harapan untuk hidup yang lebih baik, lebih tenang, dan lebih...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Informatika (HIMATIKA) Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan baru saja menggelar kegiatan buka puasa bersama, Minggu (8/3/2026). Kegiatan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – BEM Pesantren Seluruh Indonesia zona Kuningan baru saja menggelar kegiatan “Ramadhan Berperan”, Minggu (8/3/2026) kemarin. Acara yang diisi dengan berbagi takjil...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Musyawarah Komisariat (Muskom) Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) STKIP Muhammadiyah Kuningan mencatatkan sejarah baru, Sabtu (6/3/2026) kemarin. Pasalnya, dalam...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – BPL HMI Koorwil Jawa Barat menggelar Bootcamp instruktur BPL HMI se-Jawa Barat sekaligus simposium instruktur, yang berlangsung dua hari Sabtu dan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Ribuan siswa kelas VI Sekolah Dasar (SD) di seluruh Kabupaten Kuningan mulai mengikuti gladi bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026, Senin...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dua guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kuningan dipromosikan menjadi Kepala Sekolah pada apel pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan...

Regional

KUNINGAN (MASS) – Kawasan Rebana Metropolitan yang mencakup tujuh kabupaten dan kota, menunjukkan perkembangan signifikan dalam realisasi investasi tahun 2025. Dari data yang dilansir...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Dalam pekan-pekan terakhir Ramadhan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, harga pangan masih terpantau tinggi untuk beberapa komoditas. Bahkan perhari...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Suasana ceria dan penuh antusias menyelimuti lapangan STISHK Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Desa Maniskidul, Kuningan, pada Sabtu (7/3/2026) malam. Usai melaksanakan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Puluhan santri dari SMA Binaul Ummah, Cipari – Kuningan, diterjunkan langsung ke SMPN 2 Kuningan dalam kegiatan Praktik Pengalam Fikih Dakwah...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Selama bulan Ramadhan, Samsat Kuningan menghadirkan program baru bernama Samsat Ngabuburit untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Hari Raya Idulfitri, kotak amal atau keropak masjid di Desa Peusing, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan menjadi sasaran pencurian. Kejadian ini...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Semarak bulan Ramadhan semakin terasa di Desa Cimara, Kecamatan Pasawahan dengan kegiatan Kampung Ramadhan Desa Cimara yang digelar pada Sabtu (7/3/2026)...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Menjelang mudik Hari Raya Idul Fitri 2026, berbagai persiapan mulai dilakukan di Terminal Ancaran Kuningan. Program mudik gratis selama tiga hari...

Sosial Budaya

KUNINGAN (MASS) – Dalam kegiatan Safari Ramadhan 2026, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat melalui program “LKKS Berbagi”,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Agung Adiatna, pengamat sosial, mengungkapkan pandangannya tentang program Makanan Bergizi (MBG) yang menjadi salah satu program strategis pemerintah, kala diwawancara dengan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Komisi 2 DPRD Kuningan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PAM Tirta Kamuning, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kuningan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pesik Kuningan kini telah memfinalisasi keseluruhan skuad pemain yang akan berlaga di putaran nasional. Kepala Pelatih Pesik Kuningan, Dian Okta mengungkapkan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Jika banyak desa yang mengeluh karena potongan anggaran untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sangat besar bahkan sampai 60-70%, mungkin bagi...

Netizen Mass

Esai tentang Pentingnya Literasi Digital dalam Kehidupan Masyarakat Pendahuluan Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat dalam beberapa dekade terakhir telah membawa perubahan...

Insiden

KUNINGAN (MASS)  – Dalam pertemuan Bupati Kuningan Dr H Dian rachmat Yanuar M Si bersama kepala desa se-Kecamatan Ciawigebang sembari buka puasa bersama, Jumat...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Menyusul dinamika situasi yang terjadi di kawasan Timur Tengah, jamaah umroh asal Kabupaten Kuningan dipastikan dalam kondisi aman dan hingga saat...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Sekitar 1.500 paket takjil dibagikan kepada masyarakat oleh Paguyuban Emak-emak Perum Ciporang di sekitar lampu merah Ciporang, tepatnya di depan SD...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Sekitar 282 guru dari jenjang PAUD dan Sekolah Dasar mengikuti program pemenuhan kualifikasi akademik S1/D4 melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)...