Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Ridho Tidak Jadi Jomblo, Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Mahkamah Konstritusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Akibat pengabulan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024itu, banyak hal berubah termasuk pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (20/8/2024).

Diantaranya, partai-partai yang tak mempunyai kursi DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, batas ambang pencalonan di Provinsi maupun kabupaten juga berubah, rentangnya dari 6,5% sampai 10% saja (penjelasan putusan ditulis di bagian akhir).

Dengan kondisi saat ini, peta Pilkada di Kabupaten Kuningan bisa jadi berubah total. Pasalnya, ada 5 partai di Kuningan yang bisa mencalonkan sendiri. Dengan begitu, mulai dari M Ridho Suganda (PDIP), Yanuar Prihatin (PKB), Dian Rahmat – Tuti (Golkar), Alfan Syafii (PKS) dan Gerindra bisa mengusung sendiri.

“Yang jelas tidak jadi jomblo kan? Hehe. Iya Alhamdulillah dengan ada aturan baru tentu melegakan kita semua, tapi saya rasa kita tetep harus berkoalisi untuk menambah kekuatan kerja sama,” jawab Edo, kala dikonfirmasi soal putusan MK dan koalisi pencalonan.

Sementara, Ketua DPD PKS H Dwi Bayuni Ntasir menyebut pihaknya akan menghadapi ini dengan gembira, happy. Dan pihaknya menegaskan setiap partai harus bersiap dengan segala cuaca dan ondisi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dan keputusan rekom paslon tetap di DPP masing masing partai kan? Kecuali kalo aturan rekom Paslon di pilkada tingkat Daerah boleh oleh pimpinan partai daerah masing masing.akan lebih seru lagi,” jawab ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir.

Adapun bakal calon Bupati Dian Rachmat, kaal dikonfirmasi mengaku belum mempelajari seutuhnya soal putusan tersebut.

“Saya belum pelajari putusan MK secara mendalam, karena informasinya baru saya dapatkan dari medsos dan pemberitaan,” kata Dian.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang ddugat adalah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal ini, dinilai MK sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” imbuhnya.

Kemudian, isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah sebagai berikut:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(eki/deden)

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Anything

KUNINGAN (MASS) – Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti, berang karena komponen PJU (Penerangan Jalan Umum) di...

Government

KUNINGAN (MASS) – Selain takziah kepada almarhum Oyo Sutraryo, sang paman, Menteri Perhubungan RI saat ini, Dudy Purwagandhi putra daerah asal Desa Purwasari, Kecamatan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar duka datang dari mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Oyo Sukarya yang juga Ketua Kontak Tani Nelayan...

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Memasuki H+3 Lebaran, sejumlah tempat wisata di wilayah Palutungan dan sekitarnya mulai dipadati pengunjung. Baik wisatawan dari dalam kota maupun luar...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 19 anak di Dusun Pabuaran Desa Galaherang Kecamatan Maleber didampingi keluarga serta ditonton masyarakat, mengiktui khitanan massal yang digelar pemuda-pemudi...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Menang tipis 1-0, Liverpool semakin nyaman di puncak klasemen liga Inggris. Kemenangan ini sekaligus menjaga jarak dari peringkat dua Arsenal. Pada...

Religious

KUNINGAN (MASS) – KH Eyang Hasan Maolani adalah seorang tokoh agama Indonesia pada masa penjajahan Kolonial Belanda sekitar abad ke-19. Hasan Maolani dikenal masyarakat...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan operator jalan tol telah menyiapkan sejumlah strategi rekayasa lalu...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Barcelona memastikan tempat di final Copa del Rey setelah menaklukkan Atletico Madrid 1-0 pada leg kedua semifinal di Riyadh Air Metropolitano,...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Niat kembali ke kampungnya di Desa Taraju Kecamatan Sindangagung dari Desa Cikubangsari Kecamatan Kramatmulya, Iwan Kurniawan malah apes. Pasalnya, mobil yang...

Business

KUNINGAN (MASS) – Pengusaha asal Desa Mandalajaya Kecamatan Maleber, Aji Kusnadi, menantang Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk konkrit menjelaskan dan menghitung berapa kebutuhan investasi...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si mengaku sudah “ngamen” ke beberapa kementerian. Hal itu disampaikan Dian secara terbuka...

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Peningkatan jumlah wisatawan dari dalam maupun luar kota yang menuju kawasan wisata Palutungan terus bertumbuh, pasca lebaran ini, Selasa (1/4/2025) sore....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pengguna jalan tol menghadapi kemacetan panjang di depan Pintu Tol Keluar Ciperna pada Senin (1/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB siang tadi....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Kampung Matematika, Dusun Cijambu Desa Garajati pada 27 Maret 2025 kemarin. Lazismu UHAMKA bekerja sama dengan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Dusun Cijambu, Desa Garajati, mendadak semarak dengan riuh rendah suara anak-anak. Kampung Matematika yang menjadi desa binaan UHAMKA ini turut memeriahkan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Seusai melaksanakan ibdah shalat Idul Fitri, ummat muslim merayakan kemenangan dan kebahagiaan. Di Indonesia secara umum, banyak masyarakat yang merayakan hari...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Massa warga nampak antusias mengantri di Pendopo Kabupaten Kuningan mengikuti open house yang digelar Bupati-Wakil Bupati, Senin (31/3/2025) kemarin. Giat yang...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Barcelona terus lanjutkan trand positifnya, giliran Girona yang ditaklukkan Barca pada lanjutan leg ke-29 di Stadion Montjuic pada Minggu (30/3/2025) malam....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuningan (IPMK) Jogjakarta mengagendakan acara Halal bi Halal dan pembentukan Ikatan Alumni Mahasiswa Jogja pasca momentum Hari Raya...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ribuan warga Kuningan tumpah ruah di Halaman Masjid Agung Syiarul Islam, Minggu (30/3/2025) malam, menyambut Idul Fitri 1446 H dengan penuh...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pemudik Kuningan di Hari Raya Idul Fitri tahun ini, menunjukkan penurunan sebesar 20% jika dibanding sebelumnya. Hal itu disampaikan Bupati Kuningan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pada bulan suci Ramadhan 1446 H, Tim Arrahman 008, yang dipimpin oleh H. Fatimah Al-Fatah, menggelar program sosial dengan tema “Berbagi...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Komunitas BARAK, sebagai wadah anak muda, terus menunjukkan keinginannya untuk membuktikan diri bahwa energi muda, haruslah diarahkan ke hal positif. Di...

Business

KUNINGAN (MASS) –  Kegiatan Sosial kembali dilakukan Optik Zolaris berkolborasi dengan Sekolah Alam Bratakasian, dengan menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan mata masyarakat melalui program “Zolaris...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Yayasan Hibar Budaya Nusantara, bersama Wihendar Local Musica dan Aswa Record, baru-baru menggelar pagelaran musik orkestra etnik bertajuk “Orkestra Sisi Lembur”...

Advertisement