Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Ridho Tidak Jadi Jomblo, Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Mahkamah Konstritusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Akibat pengabulan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024itu, banyak hal berubah termasuk pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (20/8/2024).

Diantaranya, partai-partai yang tak mempunyai kursi DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, batas ambang pencalonan di Provinsi maupun kabupaten juga berubah, rentangnya dari 6,5% sampai 10% saja (penjelasan putusan ditulis di bagian akhir).

Dengan kondisi saat ini, peta Pilkada di Kabupaten Kuningan bisa jadi berubah total. Pasalnya, ada 5 partai di Kuningan yang bisa mencalonkan sendiri. Dengan begitu, mulai dari M Ridho Suganda (PDIP), Yanuar Prihatin (PKB), Dian Rahmat – Tuti (Golkar), Alfan Syafii (PKS) dan Gerindra bisa mengusung sendiri.

“Yang jelas tidak jadi jomblo kan? Hehe. Iya Alhamdulillah dengan ada aturan baru tentu melegakan kita semua, tapi saya rasa kita tetep harus berkoalisi untuk menambah kekuatan kerja sama,” jawab Edo, kala dikonfirmasi soal putusan MK dan koalisi pencalonan.

Sementara, Ketua DPD PKS H Dwi Bayuni Ntasir menyebut pihaknya akan menghadapi ini dengan gembira, happy. Dan pihaknya menegaskan setiap partai harus bersiap dengan segala cuaca dan ondisi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dan keputusan rekom paslon tetap di DPP masing masing partai kan? Kecuali kalo aturan rekom Paslon di pilkada tingkat Daerah boleh oleh pimpinan partai daerah masing masing.akan lebih seru lagi,” jawab ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir.

Adapun bakal calon Bupati Dian Rachmat, kaal dikonfirmasi mengaku belum mempelajari seutuhnya soal putusan tersebut.

“Saya belum pelajari putusan MK secara mendalam, karena informasinya baru saya dapatkan dari medsos dan pemberitaan,” kata Dian.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang ddugat adalah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal ini, dinilai MK sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” imbuhnya.

Kemudian, isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah sebagai berikut:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(eki/deden)

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib S Sos M Si, baru saja menyerahkan tugas pimpinan tertinggi di Pemerintah Kabupaten Kuningan, Senin...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si bersama Wakil Bupati Hj Tuti Andriani SH Mkn, meninjau langsung kondisi jalan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Setelah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kuningan selama 111 hari, Agus Toyib secara resmi menyerahkan tugasnya kepada Bupati, Dr. Dian Rahmat...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga komoditas pangan di awal Ramadhan ini, terpantau mengalami perubahan harga yang cukup signifikan di pasaran, Senin (3/3/2025). Harga komoditas cabai...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Persoalan dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan, kembali disikapi oleh Ketua Distrik 020 Angkatan Muda Siliwangi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Meski masih kecil, siswa-siswi di TK Alam Terpadu Al Ghifari ternyata sudah terbiasa mengelola sampah. Disini, pengelolaan sampah itu masuk KBM...

Government

KUNINGAN (MASS) – Anggota MPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Rokhmat Ardiyan, MM, mengunjungi kampus Universitas Muhammadiyah (UM) Kabupaten Kuningan untuk mensosialisasikan program Empat...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan merilis jadwal imsakiyah, buka puasa serta waktu shalat selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M untuk...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini Kuningan sedang mengalami curah hujan tinggi namun banyak peristiwa banjir dimana mana hampir disetiap daerah, Infrastruktur menjadi point krusial...

Business

KUNINGAN (MASS) – Pembangunan RM Mie Gacoan yang berada di Jalan Aruji Kertawinata Kuningan depan SMAN 2 Kuningan, disidak Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Krisis air yang melanda wilayah Linggajati, Linggasana, dan beberapa desa lainnya di sekitar lereng Gunung Ciremai semakin memprihatinkan. Gema Jabar Hejo...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan bmengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8/724/Kesra tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadhan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Kuningan,...

Anything

BANDUNG (MASS) – Paguyuban Pasundan menggelar acara Ngistrenan Dewan Pangaping, Pengurus Wilayah Provinsi se Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Pengurus Wilayah Paguyuban Pasundan Provinsi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 101 anak di Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung mengikuti kegiatan 40 Hari Pejuang Subuh Berjamaah (40 HPSB) Batch-8 yang berlangsung dari...

Education

KUNINGAN (MASS) – Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) atau Organisasi Mahasiswa Eksternal (Ormek) di kampus sering menjadi perdebatan serta pertanyaan yang kerap muncul....

Incident

KUNINGAN (MASS) – Hujan dengan intensitas tinggi hingga lebat mengakibatkan TPT beserta pagar halaman rumah longsor di Dusun Puhun, RT 11 RW 3, Desa...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi mengakibatkan tanah longsor di Dusun Ciasuhan, Desa Citapen, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, pada Selasa (25/2/2025)....

Government

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan menggelar diskusi mengenai Kebebasan Berekspresi dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Korupsi di Sekretariat HMI...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Seorang warga Cipaheut, Desa Cikandang, Kecamatan Luragung, mengaku telah menjadi korban penjambretan di sekitar Jalan Nanggorak Kecamatan Luragung pada Minggu (23/2/2025)...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sekitar 153 rumah berisi 597 jiwa, kemudian 2,5 hektar lahan pertanian, hingga 300 ternak terbawa arus, adalah hal-hal yang terdampak insiden...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (PLN) Kuningan kembali berencana melakukan pemadaman listrik. Rencananya, pemadaman dilakukan hari ini, Kamis (27/2/2025),...

Education

KUNINGAN (MASS) – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Yayasan Islam Ar Ruhama menggelar acara Tasmi’ Akbar pada tanggal 24-25 Maret 2025, bertepatan dengan 25-26...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kasat Lantas Polres Kuningan melalui Kanit Gakkum IPTU Sri Martini, memberikan keterangan pasca melakukan evakuasi kecelakaan di Jalan Baru Lingkar Timur...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Baru Lingkar Timur Kuningan (Sampora-Ancaran), Rabu (26/2/2025) pagi ini sekitar pukul 07.30 WIB....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Seksi PTN Wilayah I Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Ade Kurniadi Karim, memberikan tanggapan terkait permasalahan pemanfaatan air di wilayah...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sudah menjadi tradisi bagi warga Desa Paninggaran, Kecamatan Darma setiap tahunnya selalu mengadakan Haflah Akhirus Sanah atau kegiatan yang menandai berakhirnya...

Advertisement