Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475 Smart Widget MGID

Politics

Ridho Tidak Jadi Jomblo, Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Mahkamah Konstritusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Akibat pengabulan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024itu, banyak hal berubah termasuk pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (20/8/2024).

Diantaranya, partai-partai yang tak mempunyai kursi DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, batas ambang pencalonan di Provinsi maupun kabupaten juga berubah, rentangnya dari 6,5% sampai 10% saja (penjelasan putusan ditulis di bagian akhir).

Dengan kondisi saat ini, peta Pilkada di Kabupaten Kuningan bisa jadi berubah total. Pasalnya, ada 5 partai di Kuningan yang bisa mencalonkan sendiri. Dengan begitu, mulai dari M Ridho Suganda (PDIP), Yanuar Prihatin (PKB), Dian Rahmat – Tuti (Golkar), Alfan Syafii (PKS) dan Gerindra bisa mengusung sendiri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang jelas tidak jadi jomblo kan? Hehe. Iya Alhamdulillah dengan ada aturan baru tentu melegakan kita semua, tapi saya rasa kita tetep harus berkoalisi untuk menambah kekuatan kerja sama,” jawab Edo, kala dikonfirmasi soal putusan MK dan koalisi pencalonan.

Sementara, Ketua DPD PKS H Dwi Bayuni Ntasir menyebut pihaknya akan menghadapi ini dengan gembira, happy. Dan pihaknya menegaskan setiap partai harus bersiap dengan segala cuaca dan ondisi.

“Dan keputusan rekom paslon tetap di DPP masing masing partai kan? Kecuali kalo aturan rekom Paslon di pilkada tingkat Daerah boleh oleh pimpinan partai daerah masing masing.akan lebih seru lagi,” jawab ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun bakal calon Bupati Dian Rachmat, kaal dikonfirmasi mengaku belum mempelajari seutuhnya soal putusan tersebut.

“Saya belum pelajari putusan MK secara mendalam, karena informasinya baru saya dapatkan dari medsos dan pemberitaan,” kata Dian.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang ddugat adalah:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal ini, dinilai MK sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” imbuhnya.

Kemudian, isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah sebagai berikut:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(eki/deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 32 orang Kafilah Kuningan dilepas langsungs secara resmi oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Msi yang akan berkompetisi...

Education

KUNINGAN (MASS) –Pendidik dukung kebijakan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan mengenai Siswa dilarang membawa HP ke sekolah....

Education

KUNINGAN (MASS) – Larangan siswa membawa handphone (HP) ke sekolah terus mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Salah satunya datang dari Sutiana, driver ojek online yang...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Seren Taun, upacara adat masyarakat Sunda, khususnya masyarakat adat Sunda Wiwitan Cigugur, kembali digelar tahun ini dan dimulai Sabtu (14/6/2025) ini....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan bersama PT. Berkah Lumintu Sejati juga telah membuka pabrik pengolahan kohe menjadi pupuk organik di Sentra Peternakan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dari sekian nama yang dirotasi oleh Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, sosok yang paling mengejutkan adalah dr...

Government

KUNINGAN (MASS) – Rotasi mutasi di kalangan pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten, direspon beragam oleh berbagai kalangan, termasuk di internal eselon 2 itu sendiri. Toto...

Government

KUNINGAN (MASS) – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan Yaya, angkat bicara soal pengumuman dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah mencoret 1,8 juta...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Kari Sukari dan Mimin Mintarsih mewakafkan tanah seluas 100 bata yang akan diperuntukan untuk membangun sarana pendidikan diantaranya Pondok Pesantren,...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Babinsa Koramil 1507 Luragung bersama perangkat desa dan warga masyarakat, melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan jalur irigasi (Nyusuk Hawangan) di Sungai...

Education

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai organisasi kaderisasi yang mengusung nilai-nilai pembentukan kepemimpinan, memiliki mekanisme terstruktur, saat ini tengah menghadapi tantangan serius...

Education

KUNINGAN (MASS) – Di tengah semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, nasib sebagai guru honorer di pelosok masih jauh dari kata sejarah. Samsi Nugraha atau sapaan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Setelah digelar di objek wisata, nampaknya Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, ingin terus melakukan rotasi-mutasi di tempat...

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Perjalanan menuju tempat pelantikan rotasi pejabat tinggi di lingkup Pemkab Kuningan, Jumat (13/6/2025) siang ini, tidak hanya berbeda dari biasanya karena...

Education

KUNINGAN (MASS) – Larangan membawa handphone (HP) ke sekolah yang dikeluarkan Disdikbud Kabupaten Kuningan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, mahasiswa hingga kalangan akademisi. Ketua...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kursi Ketua PGRI Kabupaten Kuningan bakal berganti. Sosok H Pipin Mansur Arifin, tak bisa lagi menjabat karena sudah dua periode. Pertanyaan...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung secara resmi menjadi delegasi Propinsi Jawa barat ke tingkat nasional dalam event lomba inovasi pengolahan sampah berbasis...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di jalan Buyut Maskar Cihirup – Kojengkang, tepatnya di wilayah Desa Kertawana Kecamatan Kalimanggis, pada Kamis (12/6/2025)...

Government

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi berkembangnya persepsi di masyarakat mengenai dominasi alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), organisasi Pergerakan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Memasuki masa-masa akhir pengabdian, tak membuat Trisman Supriatna M Pd mengendorkan kinerjanya. Teranyar, sebagai Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Para pedagang sorabi di Kabupaten Kuningan di wilayah Kecamatan Cidahu, Cipicung, Ciawigebang, Kalimanggis, Lebakwangi dan Maleber diberi bantuan bertajuk PENA (Pengembangan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar resmi melantik 577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 3 Calon Pegawai Negeri Sipil...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan Ahmad Handiman Rondoni  mengiyakan bahwa sejauh ini sudah tiga jamaah haji asal Kuningan wafat...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kuningan tak ingin berlama-lama dalam masa transisi. KONI bahkan sudah menjadwalkan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar, yang sehari sebelumnya sempat dibawa ke Rumah Sakit 45, saat ini sudah membaik dan beraktivitas...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 dan 3 CPNS di lingkup Pemkab Kuningan resmi dilantik dan...

Advertisement Smart Widget MGID